Kaskus

News

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Bughat Alias Makar dan 3 Jenisnya, Tunduk Wajib Apalagi Pemerintah Daerah Pada Pusat!
Tentang Bughat Alias Makar dan Ada 3 Jenisnya, Tunduk Itu Wajib Apalagi Pemerintah Daerah Kepada Pusat!
Bughat Alias Makar dan 3 Jenisnya, Tunduk Wajib Apalagi Pemerintah Daerah Pada Pusat!

























Sebenarnya pembahasan yang menggelikan tapi nyata bagaimana ramai warganet menghujat pemerintah daerah karena berani berbeda dengan pemerintah pusat, lho kok berani ya tanya aja kenapa berani?

Aneh, pemerintah kalau zaman dahulu itu kasta ksatria sama seperti halnya tentara juga termasuk dalam ksatria pun sistemnya hampir sama, ketundukan kepada atasan itu hukumnya mutlak walau kepemerintahan itu biasanya lebih luwes aturannya.

Tapi kalau atasan tertinggi menyalahkan bawahannya atas kinerja kerajaan mereka sih wajar karena dari dulu ya begitu, bawahan adalah tumbal!

Untuk menutupi kesalahan dan kebodohan pemimpin tertinggi yang nggak becus, karena tingkatan bahwa kepemimpinan daerah tak boleh mengeluarkan kebijakan berdasar kemauan sendiri itu adalah hal yang diwajibkan, jadi ya gampang saja cara menghukum para jongos itu dengan tuduh saja mereka sebagai pembangkang, hukum dan selesailah sudah serta bersihlah muka pemimpin tertinggi itu dari segala macam tuduhan yang bakalan mencoreng mukanya


Y*ng t*k b*rgun*!




















Bughat Alias Makar dan 3 Jenisnya, Tunduk Wajib Apalagi Pemerintah Daerah Pada Pusat!
Ini tentang makar, makar adalah pembangkangan yaitu suatu tindakan yang tidak sesuai kewenangan atau bentuk pemberontakan kepada pemerintah yang sah atau mungkin sudah banyak yang tahu tentang istilah bughat.

Bughat adalah makar, adalah tindakan mengkhianati negara, pemerintahan, bangsa maupun ingin merubah dasar negara, mungkin kalau di Indonesia berarti mereka mereka yang menginginkan mengganti ideologi Pancasila padahal itu sudah jadi kesepakatan bersama oleh para pendiri bangsa ini.

Bughat dari kata bagha yang artinya melampaui batas sikap yang dilarang dan wajib untuk ditindak bahkan kalau perlu diperangi karena secara hukum bughat dan kritik adalah sesuatu yang berbeda dan tidak semua kritik adalah bughat.

Orang yang keluar dari ketaatan maka jika pemerintah daerah nggak sejalan dengan pemerintah pusat ya bisa dikatakan keluar dari ketaatan karena pada dasarnya ketaatan kepada pemerintah yang sah itu hukumnya wajib, artinya seseorang apalagi bawahan pemimpin itu tidak melawan dan melenceng dari atasannya karena berbahaya.




















Bughat Alias Makar dan 3 Jenisnya, Tunduk Wajib Apalagi Pemerintah Daerah Pada Pusat!
Dari satu ketidaktaatan dilanjutkan secara terus menerus akan berakibat pada pemberontakan pemberontakan dan sedangkan untuk Indonesia sendiri menurut Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau RKUHP ada setidaknya 3 jenis makar yaitu, ....


1). Makar terhadap presiden.
2). Makar terhadap NKRI.
3). Makar terhadap pemerintah yang sah.


Semoga negara kita selalu aman dan damai, juga untuk selalu kepada penegak hukumnya agar pakar yang berkenaan dengan makar tidak dijadikan alat untuk membungkam kebebasan bersuara maupun dalam berpendapat karena keduanya telah dijamin oleh UUD 1945 Indonesia yang adalah negara demokratis!

Kita selalu mendukung agar Indonesia seperti halnya Monas impian Bapak Proklamator Soekarno, tidak akan runtuh sampai seribu tahun.


Kejayaan seribu tahunemoticon-Big Grin


"narasi dan opini sendiri"



Tulisan Sendiri:

@amekachi

Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2

3

4
kasihudinsekaliAvatar border
azhuramasdaAvatar border
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama dan 11 lainnya memberi reputasi
12
1.4K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan