- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Koalisi Sipil Ajukan Surat Desakan ke Pemerintah soal Vonis Kanjuruhan


TS
pilottempur1718
Koalisi Sipil Ajukan Surat Desakan ke Pemerintah soal Vonis Kanjuruhan

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan surat desakan ke beberapa lembaga pemerintah terkait temuan janggal diproses peradilan hingga putusan Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Koalisi yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Lokatari dan IM 57+ Institute tersebut akan mengajukan surat desakan tersebut pada Rabu (22/3) besok.
"Besok atau lusa kami akan sampaikan surat desakan-desakan ini kepada beberapa lembaga tadi untuk dilakukan tindakan-tindakan yang sudah kami desak," kata Direktur YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).
"Akan kami ajukan kepada Presiden, kemudian Kemenko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komnas HAM," lengkap Isnur.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator LBH Pos Malang Daniel Alexander Siagian juga menyatakan desakan tersebut berdasar dari temuan-temuan janggal sejak sebelum maupun saat proses peradilan.
Menurut Daniel, kejanggalan tersebut diduga dirancang sedemikian rupa untuk kegagalan mengungkap fakta dan kebenaran.
Dalam arti lain, Daniel berkata terdapat upaya untuk melindungi aktor-aktor lain yang bertanggung jawab secara hukum dalam tragedi Kanjuruhan.
"Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, serta lembaga seperti Menko Polhukam, Kapolri, Kejaksaan Agung untuk memastikan tragedi Kanjuruhan dapat diungkap secara tuntas dengan tidak hanya menyentuh aktor lapangan saja, tapi juga menyeret aktor high level dalam tragedi ini," ujar Daniel.
"Selain itu juga harus dipastikan berbagai rekomendasi yang dibuat oleh TGIPF, Komnas HAM, LPSK, untuk dapat ditindaklanjuti secara segera" tambahnya
Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga melihat tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Oleh karena itu, mereka juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan pengkajian dan pendalaman ulang terkait hal tersebut.
"Kami mendesak Komnas HAM untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terkait tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan menggunakan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM," kata Daniel.
Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (163), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara.
Sementara itu, dua polisi terdakwa lain, mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun dan 8 bulan penjara.
cnnindonesia.com






Cosmoflip dan 3 lainnya memberi reputasi
4
991
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan