- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Eks Komandan Kompi Brimob Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Tragedi Kanjuruhan


TS
InRealLife
Eks Komandan Kompi Brimob Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Tragedi Kanjuruhan
https://nasional.tempo.co/read/17032...edi-kanjuruhan
Kemarin siapa yang ikutan ngamuk "polisi ga dihukum di kanjuruhan"
Ini komandan regu yang anak buahnya nembak ke tribun selatan, kena 1 tahun 6 bulan.
Dua komandan lain yang divonis bebas, itu perbuatannya tidak berhubungan dengan kepanikan massa di Kanjuruhan. Penjelasannya di berita berikut:
https://www.jawapos.com/surabaya/17/...sampai-tribun/
Yang belum diadili tinggal provokator yang turun ke lapangan itu.
Konten Sensitif
Quote:
Eks Komandan Kompi Brimob Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Tragedi Kanjuruhan
Reporter
Kukuh S. Wibowo
Editor
Amirullah
Kamis, 16 Maret 2023 11:47 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus tragedi Kanjuruhan, dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.
Ketua majelis hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya dalam amar putusannya mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP yakni akibat kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sementara sehingga tak bisa bekerja seperti biasa.
Majelis berpendapat Hasdarmawan kurang bisa memprediksi keadaan yang sebenarnya mudah untuk diantisipasi dalam menangani anarkisme suporter Arema FC saat menjamu Persebaya Surabaya di kompetisi BRI Liga 1 pada pukul 22.00 pada 1 Oktober 2022.
Menurut majelis, Hasdarmawan memerintahkan anak buahnya untuk melepaskan gas air mata beruntun ke arah setle ban dan pagar tribun selatan. Tujuannya untuk mengurai massa serta mencegah suporter yang turun ke lapangan tak semakin banyak.
Hakim mengakui bahwa akibat kekalahan Arema 2-3 atas Persebaya penonton anarkistis. Mereka melempari polisi dengan batu, pecahan kaca dan air kencing.
Polisi pun terdesak dan terpaksa melepaskan gas air mata. Namun menurut hakim, sikap Hasdarmawan berlebihan dan tak dapat dibenarkan. Sebab akibat gas air mata itu penonton di tribun selatan panik dan berebutan keluar lewat pintu 13.
Di sana mereka terimpit, terjepit, terinjak-injak. Sehingga 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 luka ringan. "Terdakwa kurang memperhitungkan bahwa penonton juga terdiri dari perempuan dan anak-anak," kata hakim.
Hakim juga menilai perintah penembakan gas air mata berlebihan dan tak dapat dibenarkan meskipun polisi telah terdesak. "Masih ada pilihan sikap tanpa menembakkan gas air mata," kata hakim.
Atas putusan hakim, penasihat hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.
Reporter
Kukuh S. Wibowo
Editor
Amirullah
Kamis, 16 Maret 2023 11:47 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus tragedi Kanjuruhan, dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.
Ketua majelis hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya dalam amar putusannya mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP yakni akibat kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sementara sehingga tak bisa bekerja seperti biasa.
Majelis berpendapat Hasdarmawan kurang bisa memprediksi keadaan yang sebenarnya mudah untuk diantisipasi dalam menangani anarkisme suporter Arema FC saat menjamu Persebaya Surabaya di kompetisi BRI Liga 1 pada pukul 22.00 pada 1 Oktober 2022.
Menurut majelis, Hasdarmawan memerintahkan anak buahnya untuk melepaskan gas air mata beruntun ke arah setle ban dan pagar tribun selatan. Tujuannya untuk mengurai massa serta mencegah suporter yang turun ke lapangan tak semakin banyak.
Hakim mengakui bahwa akibat kekalahan Arema 2-3 atas Persebaya penonton anarkistis. Mereka melempari polisi dengan batu, pecahan kaca dan air kencing.
Polisi pun terdesak dan terpaksa melepaskan gas air mata. Namun menurut hakim, sikap Hasdarmawan berlebihan dan tak dapat dibenarkan. Sebab akibat gas air mata itu penonton di tribun selatan panik dan berebutan keluar lewat pintu 13.
Di sana mereka terimpit, terjepit, terinjak-injak. Sehingga 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 luka ringan. "Terdakwa kurang memperhitungkan bahwa penonton juga terdiri dari perempuan dan anak-anak," kata hakim.
Hakim juga menilai perintah penembakan gas air mata berlebihan dan tak dapat dibenarkan meskipun polisi telah terdesak. "Masih ada pilihan sikap tanpa menembakkan gas air mata," kata hakim.
Atas putusan hakim, penasihat hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.
Kemarin siapa yang ikutan ngamuk "polisi ga dihukum di kanjuruhan"
Ini komandan regu yang anak buahnya nembak ke tribun selatan, kena 1 tahun 6 bulan.
Dua komandan lain yang divonis bebas, itu perbuatannya tidak berhubungan dengan kepanikan massa di Kanjuruhan. Penjelasannya di berita berikut:
https://www.jawapos.com/surabaya/17/...sampai-tribun/
Quote:
JawaPos.com – Dua di antara tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (16/3). Perbuatan kedua terdakwa dianggap tidak berkaitan dengan meninggalnya 135 Aremania, 24 orang luka berat, dan 623 korban luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022.
Dua terdakwa tersebut adalah eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Satu terdakwa lain, eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum pidana 1,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya serta dua anggota, I Ketut Kimiarsa dan Mangapul, berpendapat bahwa asap gas air mata yang ditembakkan Bripda Satriyo Aji Lesmono dan Bripda Willy Adam Aldy di lapangan atas perintah terdakwa Bambang tidak sampai ke tribun stadion. Asap itu hilang tertiup angin tidak lama setelah ditembakkan.
Terdakwa Wahyu juga dibebaskan majelis hakim dengan pertimbangan yang sama. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan sebagaimana tiga dakwaan jaksa. Menurut majelis hakim, terdakwa Wahyu tidak pernah memerintah terdakwa Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton di tribun selatan, yakni tribun 13 dan sekitarnya.
”Hasdarmawan tidak tunduk di bawah perintah terdakwa Wahyu sehingga apa pun perintah terdakwa Wahyu tidak akan dilaksanakan. Hasdarmawan saat bertugas hanya tunduk kepada Pasiops Brimob Polda Jatim AKP Dariyono,” ungkap Abu. Terdakwa Wahyu sebagai Kasat Samapta Polres Malang disebut tidak pernah memerintah Hasdarmawan dan pasukannya menembakkan gas air mata karena tidak punya kewenangan. Karena itu, perbuatan Wahyu juga tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan sebagaimana dakwaan pertama Pasal 359 KUHP, dakwaan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 360 ayat 2 KUHP jaksa penuntut umum.
Selain memerintahkan terdakwa Bambang dan Wahyu dibebaskan, majelis hakim meminta nama baik kedua terdakwa direhabilitasi.
Berbeda dengan Bambang dan Wahyu, terdakwa Hasdarmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Eks komandan kompi III Brimob Polda Jatim itu terbukti memerintah pasukannya dari Brimob Porong untuk menembakkan gas air mata. Tembakan itu mengarah ke sentelban, pagar tribun, dan tribun penonton di selatan. Asap dari tembakan itu mengakibatkan mata para penonton pedih sehingga timbul kepanikan. Lalu berebut untuk keluar stadion melalui pintu masuk yang kecil dan di tengahnya masih ada besi penghalang. Para penonton saling berimpitan, terjatuh, dan terinjak-injak.
Terdakwa Hasdarmawan tidak pernah memikirkan bahwa di tribun itu terdapat perempuan, anak-anak, serta suporter lain yang tidak bersalah. ”Majelis berpendapat bahwa terdakwa yang memerintah anak buahnya menembakkan gas air mata ke tribun penonton sebagai tindakan yang berlebihan dan melampaui batas,” ujarnya.
Meski begitu, majelis hakim menghukum ringan terdakwa Hasdarmawan. Hanya pidana 1,5 tahun penjara. Pertimbangannya, terdakwa Hasdarmawan telah mendarmabaktikan jiwa dan raganya untuk NKRI sejak berdinas di kepolisian.
Selain itu, terdakwa kooperatif selama penyidikan dan penuntutan serta berterus terang selama persidangan. Sementara itu, jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. ”Kami masih akan pelajari dulu putusannya,” kata jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi seusai persidangan.
Dua terdakwa tersebut adalah eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Satu terdakwa lain, eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum pidana 1,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya serta dua anggota, I Ketut Kimiarsa dan Mangapul, berpendapat bahwa asap gas air mata yang ditembakkan Bripda Satriyo Aji Lesmono dan Bripda Willy Adam Aldy di lapangan atas perintah terdakwa Bambang tidak sampai ke tribun stadion. Asap itu hilang tertiup angin tidak lama setelah ditembakkan.
Terdakwa Wahyu juga dibebaskan majelis hakim dengan pertimbangan yang sama. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan sebagaimana tiga dakwaan jaksa. Menurut majelis hakim, terdakwa Wahyu tidak pernah memerintah terdakwa Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton di tribun selatan, yakni tribun 13 dan sekitarnya.
”Hasdarmawan tidak tunduk di bawah perintah terdakwa Wahyu sehingga apa pun perintah terdakwa Wahyu tidak akan dilaksanakan. Hasdarmawan saat bertugas hanya tunduk kepada Pasiops Brimob Polda Jatim AKP Dariyono,” ungkap Abu. Terdakwa Wahyu sebagai Kasat Samapta Polres Malang disebut tidak pernah memerintah Hasdarmawan dan pasukannya menembakkan gas air mata karena tidak punya kewenangan. Karena itu, perbuatan Wahyu juga tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan sebagaimana dakwaan pertama Pasal 359 KUHP, dakwaan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 360 ayat 2 KUHP jaksa penuntut umum.
Selain memerintahkan terdakwa Bambang dan Wahyu dibebaskan, majelis hakim meminta nama baik kedua terdakwa direhabilitasi.
Berbeda dengan Bambang dan Wahyu, terdakwa Hasdarmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Eks komandan kompi III Brimob Polda Jatim itu terbukti memerintah pasukannya dari Brimob Porong untuk menembakkan gas air mata. Tembakan itu mengarah ke sentelban, pagar tribun, dan tribun penonton di selatan. Asap dari tembakan itu mengakibatkan mata para penonton pedih sehingga timbul kepanikan. Lalu berebut untuk keluar stadion melalui pintu masuk yang kecil dan di tengahnya masih ada besi penghalang. Para penonton saling berimpitan, terjatuh, dan terinjak-injak.
Terdakwa Hasdarmawan tidak pernah memikirkan bahwa di tribun itu terdapat perempuan, anak-anak, serta suporter lain yang tidak bersalah. ”Majelis berpendapat bahwa terdakwa yang memerintah anak buahnya menembakkan gas air mata ke tribun penonton sebagai tindakan yang berlebihan dan melampaui batas,” ujarnya.
Meski begitu, majelis hakim menghukum ringan terdakwa Hasdarmawan. Hanya pidana 1,5 tahun penjara. Pertimbangannya, terdakwa Hasdarmawan telah mendarmabaktikan jiwa dan raganya untuk NKRI sejak berdinas di kepolisian.
Selain itu, terdakwa kooperatif selama penyidikan dan penuntutan serta berterus terang selama persidangan. Sementara itu, jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. ”Kami masih akan pelajari dulu putusannya,” kata jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi seusai persidangan.
Yang belum diadili tinggal provokator yang turun ke lapangan itu.
Diubah oleh InRealLife 21-03-2023 11:46




nomorelies dan Cosmoflip memberi reputasi
2
747
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan