Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

akamamichiAvatar border
TS
akamamichi
Sumsel Cabuli 2 Muridnya, Guru Ngaji Ditangkap saat Jadi Juri Lomba Tilawatil Qur'an
Sumsel

Cabuli 2 Muridnya, Guru Ngaji Ditangkap saat Jadi Juri Lomba Tilawatil Qur'an



LUBUKLINGGAU - M Yusuf (34) seorang oknum guru mengaji di Kota Lubuklinggau ditangkap tim Macan dan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, karena melakukan aksi cabul terhadap dua santriwati yang berusia 10 tahun dan 8 tahun. Tersangka diamankan saat sedang menjadi juri Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Selasa 7 Maret 2023.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi di dampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Kanit Reskrim, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2022 lalu, di salah tempat mengaji milik tersangka di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Dijelaskan Harissandi, saat itu korban di panggil oleh tersangka pada saat jam istirahat mengaji. Dimana ketika korban berjalan dihadapan tersangka, lalu di panggil tersangka untuk masuk ke ruangan kursus bahas Arab yang berada di sebelah toilet.

Kemudian korban disuruh menulis di papan tulis. Pada saat korban menulis, tersangka memegang baju korban sambil memegang badan korban, dan memasukkan tangan sebelah kanannya ke celana dalam korban sambil mengelus-elus kemaluan korban selama satu menit, dan setelahnya menyuruh korban keluar.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju gamis lengan panjang warna pink bermotif kartun, celana pendek warna coklat, celana dalam warna pink dan kerudung warna putih.

"Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak pasal 82 (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolres, Senin (13/3/2023).

Sementara itu, tersangka saat diwawancarai oleh awak media sempat membantah sudah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak didiknya, dengan dalih semua anak didiknya sudah dianggap anak sendiri oleh tersangka.

“Saya tidak melakukan itu, karena semua anak yang mengaji di tempat saya, sudah saya anggap anak sendiri," kilahnya.

Sumber barokah : https://news.okezone.com/read/2023/0...lawatil-qur-an

Nikmat elus manalagi yang kau dustakan?
Diubah oleh akamamichi 14-03-2023 08:44
syahaliAvatar border
ProloqueAvatar border
jireshAvatar border
jiresh dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.6K
47
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan