- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bela Jokowi, Sudutkan Anies, Politikus PSI Ditertawakan Atas Pernyataan Syarat IMB


TS
seher.kena
Bela Jokowi, Sudutkan Anies, Politikus PSI Ditertawakan Atas Pernyataan Syarat IMB

Pegiat media sosial Nicho Silalahi menyoroti politikus PSI Dedek Prayudi yang berusaha membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyudutkan Anies Baswedan.
Untuk diketahui, Jokowi saat ini tengah menjadi perhatian karena disebut pernah membagikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kepada warga yang tinggal di dekat terminal atau Depo BBM Plumpang, Jakarta Utara menjelang Pilpres 2019.
Dedek Prayudi pun bereaksi atas hal ini dan mulai mejelaskan tentang SHGB yang diberikan Jokowi kepada warga yang saat ini menjadi korban dalam kebakaran Depo BBM Plumpang.
"Sertifikat hak guna bangunan atau sering dikenal sebagai SHGB adalah jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan," jelas Dedek dalam akun Twitter @Uki23.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan syarat IMB yang diberikan Anies Baswedan kepada warga sekitar Depo BBM Plumpang. "Sementara syarat mengeluarkan IMB adalah sertifikat hak milik," imbuhnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Nicho Silalahi tidak bisa menahan tawa mengenai syarat IMB, sehingga meminta agar Dedek bertanya ke Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Sekretaris Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni mengenai bentuk surat tanah.
"Biar ga Bengak kali kau @Uki23 maka kau tanya dulu dengan Wamen Menteri @atr_bpn si @RajaJuliAntoni bentuk surat tanah, percuma dia mantan Sekjen mu di @psi_id," ucapnya.
"Jujur ketawa pantatku baca tuit mu ini yang menulis Syarat Mengeluarkan IMB Harus Ada Sertifikat Hak Milik," tandasnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @Migran_TV_7777, Senin (13/3).

https://nw.wartaekonomi.co.id/amp/re...aan-syarat-imb
Mengenal HGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
Sesuai namanya, Hak Guna Bangunan atau HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun. Artinya, pemilik sertifikat HGB hanya diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu.






pakisal212 dan 9 lainnya memberi reputasi
2
1.7K
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan