CitracitaAvatar border
TS
Citracita
LANGKAH ARAH BEASISWA KULIAH

Mimpi besar anak-anak Indonesia adalah dapat mencapai pendidikan tertinggi. Bisa merengkuh gelar diploma maupun sarjana.

Pasti mayoritas anak Indonesia ingin sekolah –hingga kuliah. Kalau pun ada yang tidak punya ambisi sekolah –atau sampai kuliah tadi—hanya segelintir saja.

Makanya banyak kriteria beasiswa pendidikan --yang hingga kuliah tadi-- difasilitasi pemerintah Indonesia. Sebut saja ada beasiswa BidikMisi, LPDP, atau terbaru era Presiden Jokowi yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Itu dari pemerintah, belum ditambah ‘seabreg’ penawaran beasiswa lainnya dari pihak swata terhadap anak-anak Indonesia.

Intinya: generasi masa depan Indonesia harus berpendidikan dan anak-anak yang cerdas. Jangan sampai cita-cita bersekolah kandas.

Fasilitas beasiswa yang tersedia merupakan realisasi amanat UUD 1945 bahwa seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Apalagi pemerintah wajib menerapkan amanat konstitusi tersebut.

Sejatinya beasiswa memang ‘jembatan’ bantuan bagi anak-anak Indonesia yang serius ingin berpendidikan dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga perguruan tinggi. Khususnya kepada anak-anak dari kalangan keluarga berpenghasilan ekonomi kurang mampu.

Besiswa semacam ‘kado’ indah untuk anak-anak dari klasifikasi keluarga tidak mampu agar dapat meraih mimpinya mulus menjalani dari bangku sekolah sampai kuliah.

Dengan adanya beasiswa maka akses pemerataan pendidikan –dari golongan keluarga kaya dan miskin—dapat sekolah dan kuliah. Begitu prinisip beasiswa agar tercipta keseimbangan.

Sederhananya, beasisiswa berbasisi prinsip keadilan pendidikan dari jenjang sekolah hingga kuliah.

Nah kesempatan setara belajar di perguruan tinggi juga telah diberikan pemerintah melalui KIP kuliah serta LPDP. Mahasiswa dapat memilih dan berhak memperolehnya.

Hanya saja syarat dapat memperoleh KIP kuliah dan beasiswa LPDP tersebut tidak seenaknya. Bukan asal diberikan tanpa ada proses seleksi. Nanti buyar semangat pemerataan dan keadilan pendidikannya.

Verifikasi data diberlakukan sangat ketat dari level perguruan tinggi. Pastinya: difokuskan bagi anak-anak dari kriteria tidak mampu namun mempunya prestasi akademik.

Proses verifikasi data dari perguruan tinggi akan menentukan siapa anak-anak yang berhak menerima KIP kuliah dan beasiswa LPDP. Sekali lagi: terwujud adil dan merata pendidikan.

Hasil data yang telah diseleksi di kampus kemudian diserahkan ke pemerintah. Jadi pemerintah tinggal memastikan apakah layak atau tidak mahasiswa menerima KIP kuliah maupun beasiswa LPDP.

Kesimpulannya: data awal dari perguruan tinggi lalu didistribusi ke pemerintah. Setelah itu ditetapkan layak atau tidak seorang mahasiswa terima KIP kuliah maupun beasiswa LPDP.

Alur tersebut bakal membuat penerima bantuan KIP kuliah serta beasiswa LPDP tepat sasaran. Seperti sesuai tujuannya ingin menciptakan kesetaraan kuliah bagi anak-anak Indonesia dari keluarga tidak mampu.

Sanksi juga berlaku bagi penyalaguna bantuan KIP kuliah dan beasiswa LPDP. Jangan anggap sesuka hati gunakan dana KIP kuliah dan LPDP. Tidak sesuai kegunaan kuliah, ada sanksinya.

Dari sini dapat mudah dipahami, jika ternyata ada oknum mahasiswa menyalahgunakan dana KIP kuliah atau beasiswa LPDP, maka bersiaplah terkena sanksi.

Dan jangan langsung salahkan pemerintah bila dianggap program beasiswanya salah sasaran. Sebab pemerintah hanya berperan menerima data yang telah diverifikasi di awal (oleh perguruan tinggi).

Lagi pula mengenai penyelewengan kegunaan dana KIP kuliah dan beasiswa LPDP ini kembali pada karakter oknumnya juga. Apakah tulus bercita-cita kuliah atau tujuannya ingin foya-foya menghabiskan dana yang diperolehnya.

Yang pasti sistematika penyaluran bantuan KIP kuliah maupun beasiswa LPDP telah cukup baik. Muncul prinsip kesetaraan. Manfaatnya juga sangat besar.***

0
311
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan