- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lakukan Pelecehan Seksual Santri di Pesantren, Ngaku Dipaksa Pegang Alat Vital


TS
santrilakilaki
Lakukan Pelecehan Seksual Santri di Pesantren, Ngaku Dipaksa Pegang Alat Vital
Guru Ngaji Bejat, Lakukan Pelecehan Seksual Santri di Pesantren, Ngaku Dipaksa Pegang Alat Vital

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang guru ngaji berinisial AS (47) melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Kabupaten Serang, Banten.
Bahkan, AS mencabuli satriwatinya di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada 17 Februari 2023.
"Kejadian itu dilakukan oleh tersangka pada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (1/3/2023).
Menurut AKP Dedi, kasus pencabulan itu terbongkar oleh keluarga korban yang melihat perubahan perilaku pada Bunga.
Kemudian korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka.
"Korban bercerita, pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," ujarnya.
Atas hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan AS kepada Polres Serang.
Kemudian pada Senin 27 Februari 2023, malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, pelaku ditangkap di rumahnya.
"Untuk modus tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang guru ngaji berinisial AS (47) melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Kabupaten Serang, Banten.
Bahkan, AS mencabuli satriwatinya di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada 17 Februari 2023.
"Kejadian itu dilakukan oleh tersangka pada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (1/3/2023).
Menurut AKP Dedi, kasus pencabulan itu terbongkar oleh keluarga korban yang melihat perubahan perilaku pada Bunga.
Kemudian korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka.
"Korban bercerita, pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," ujarnya.
Atas hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan AS kepada Polres Serang.
Kemudian pada Senin 27 Februari 2023, malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, pelaku ditangkap di rumahnya.
"Untuk modus tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.






.co.cc17baik dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
47


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan