Kaskus

News

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Garap Publisher Rights, Kominfo Siap Hadapi Potensi Google Hengkang
Garap Publisher Rights, Kominfo Siap Hadapi Potensi Google Hengkang

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku tak risau Google hingga Facebook hengkang dari Indonesia akibat aturan royalti media Publisher Rights.
"Saya kira kita akan siap menghadapi itu. Sama seperti kita kemarin bikin aturan pendaftaran PSE, kita blokir kan Steam, PayPal, misalnya," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong, ditemui di Jakarta, Kamis (2/3).

Diketahui, Kominfo menerapkan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terhadap semua perusahaan digital yang beroperasi di RI.

Lihat Juga :
Kominfo Buka Wacana Google Bayar ke Media
Beberapa pihak yang melewati tenggat pun terkena blokir, termasuk platform game online Steam dan platform keuangan PayPal. Namun, blokir akses itu dicabut kembali usai ada pendaftaran.

Usman melanjutkan pihaknya tak risau dengan potensi hengkangnya platform-platform besar, termasuk Google.

Berdasarkan pengalaman di beberapa negara yang menerapkan aturan serupa, kepergian Google itu tak permanen atau tak total. Google, kata dia, menerapkan 1-4 persen self-blocking di Kanada; Facebook sempat hengkang dari Australia namun kembali lagi.

"Ini reaksi-reaksi yang ada di mana-mana," ujar Usman.

Lihat Juga :
Indonesia bakal Punya Lembaga Baru Buat Atur Google?
Meski demikian, Kominfo tetap mengajak bicara sejumlah raksasa teknologi untuk membahas aturan Publisher Rights itu, termasuk Google, Facebook, dan TikTok.

Hal itu, katanya, dilakukan usai mendapatkan izin parakarsa dari Presiden Jokowi untuk membahas aturan lanjutan pekan lalu.

"Kemarin kita juga sudah membahas draft itu bersama platform, bersama Facebook, Google dan TikTok," ungkapnya.

"Besok kita akan bahas lagi, kita undang juga platform Dewan Pers dan panitia antar kementerian," sambung Usman.

Lihat Juga :
AJI Minta Jokowi Buka Draf Perpres Publisher Rights ke Publik
Dalam pembahasan itu, kata Usman, Kominfo meminta masukan kepada pihak platform yang terdampak aturan hak penerbit itu.

"Kita undang mereka sebagai pihak yang terdampak, nanti mereka akan memberi masukan nanti kita lihat masukannya apakah bisa diakomondasi atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, Kominfo membuka wacana platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar ke media lewat regulasi Publisher Rights atau hak cipta penerbit.

"Rancangan ini adalah payung hukum. Pelaksana inilah yang nanti akan merumuskan aturan turunan dari rancangan perpres tentang mekanisme kerjasamanya," ujar dia di kantornya, Rabu (15/2) siang.

link

Siap Hadapi Potensi Google Hengkang gan
ralphhinAvatar border
nomoreliesAvatar border
wedew1992Avatar border
wedew1992 dan 3 lainnya memberi reputasi
0
1.6K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan