Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ernovAvatar border
TS
ernov
Pengunduran Diri Ayah Mario Dandy dari ASN Harus Ditolak, Ini Aturannya

Foto: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo (Tangkapan Layar Video Dok Kemenkeu) 

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
 Senin, 27 Feb 2023 12:22 WIB
 
Jakarta - Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Namun secara aturan, pengunduran diri ayah Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap Critalino David Ozora atau David (17), itu harus ditolak.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Dalam Pasal 5 ayat 6 huruf c peraturan tersebut, permintaan berhenti harus ditolak apabila PNS tersebut dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran.

"Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," demikian bunyi Pasal 5 ayat 6 huruf c, seperti dilihat detikcom pada Senin (27/2/2023).

 


Berikut bunyi lengkapnya:

(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:

a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;

e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau

f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menegaskan, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo harus ditolak Kementerian Keuangan karena sedang dalam pemeriksaan.

"Harus ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin," tutur Iswinarto.

Sebagai informasi, Rafael saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pemeriksaan tersebut terkait harta kekayaan Rafael yang dinilai tidak wajar. Sebelum pemeriksaan, Rafael telah lebih dulu dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pencopotan terhadap Rafael ini buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, terhadap David. Usut punya usut, Mario Dandy kerap memamerkan gaya hidup hedonisnya melalui media sosial. Buntutnya, sang ayah pun akhirnya mengundurkan diri sebagai ASN.


Pengunduran diri Rafael tertuang dalam surat terbukanya yang diterima detikcom, Jumat (24/3/2023). Rafael menyatakan mundur dari ASN terhitung Jumat 24 Februari 2023.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," kataRafael.

(mae/hri)

Sumber


Kalo pengunduran diri, bakal dapet pensiun, pinter juga strategi nya.
jakenesseAvatar border
bajierAvatar border
bukan.bomatAvatar border
bukan.bomat dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan