- Beranda
- Komunitas
- News
- Forex, Option, Saham, & Derivatifnya
Hukum Trading Menurut MUI


TS
patrickl99
Hukum Trading Menurut MUI
Sumber lengkap: Wikifx.id
Untuk hukum trading menurut MUI sendiri, dalam islam para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Sebagian ulama membagi hukum trading, baik saham, emas, kripto, forex dan sebagainya. Di mana mayoritas ulama memperbolehkan melakukan aktivitas trading dengan memenuhi kriteria tertentu, seperti trading tersebut tidak bergerak pada bidang usaha yang diharamkan dalam Islam.
Untuk trading forex, hal tersebut sering terjadi sebab untuk memenuhi kebutuhan negara dalam pasar global. Menurut ahli fiqih yaitu Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi pada sebuah buku berjudul Masail Fiqhiyah menyatakan bahwa perdagangan forex diperbolehkan dalam Islam. Selain itu banyak ulama memperbolehkan jika memenuhi beberapa kriteria, seperti tertuang pada fatwa MUI no 28/DSN-MUI/III/2002 soal jual beli mata uang atau Al-Sharf.
Inti dalam fatwa MUI mengenai Al-Sharf tersebut menyatakan bahwa hukum trading menurut MUI diperbolehkan, dengan syarat seperti di bawah ini :
1. Diperbolehkan ketika tidak berspekulasi di dalamnya.
2. Diperbolehkan untuk kebutuhan transaksi atau sebagai simpanan.
3. Diperbolehkan apabila nilai transaksi sesuai atau sama secara tunai
4. Ketika transaksi berbeda jenis, hal yang harus dilakukan dengan menukar sesuai dengan kurs yang berlaku.
Untuk hukum trading menurut MUI sendiri, dalam islam para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Sebagian ulama membagi hukum trading, baik saham, emas, kripto, forex dan sebagainya. Di mana mayoritas ulama memperbolehkan melakukan aktivitas trading dengan memenuhi kriteria tertentu, seperti trading tersebut tidak bergerak pada bidang usaha yang diharamkan dalam Islam.
Untuk trading forex, hal tersebut sering terjadi sebab untuk memenuhi kebutuhan negara dalam pasar global. Menurut ahli fiqih yaitu Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi pada sebuah buku berjudul Masail Fiqhiyah menyatakan bahwa perdagangan forex diperbolehkan dalam Islam. Selain itu banyak ulama memperbolehkan jika memenuhi beberapa kriteria, seperti tertuang pada fatwa MUI no 28/DSN-MUI/III/2002 soal jual beli mata uang atau Al-Sharf.
Inti dalam fatwa MUI mengenai Al-Sharf tersebut menyatakan bahwa hukum trading menurut MUI diperbolehkan, dengan syarat seperti di bawah ini :
1. Diperbolehkan ketika tidak berspekulasi di dalamnya.
2. Diperbolehkan untuk kebutuhan transaksi atau sebagai simpanan.
3. Diperbolehkan apabila nilai transaksi sesuai atau sama secara tunai
4. Ketika transaksi berbeda jenis, hal yang harus dilakukan dengan menukar sesuai dengan kurs yang berlaku.
0
118
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan