- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Kadiv Pas Sultra Minta seluruh UPT Pas pastikan hak suara WBP terpenuhi


TS
rutanunaaha711
Kadiv Pas Sultra Minta seluruh UPT Pas pastikan hak suara WBP terpenuhi
Kendari_infopas. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (H. Muslim) didampingi Kepala Bidang Pembinaan, bimbingan dan teknologi informasi (La Ludi) Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan anak (Saibuddin) memimpin rapat internal pemasyarakatan terkait persiapan data dukung laporan Target Kinerja B-02 UPT Pemasyarakatan se- Sulawesi Tenggara kepada Divisi Pemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung di ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Rabu 22Feb2023 diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Tenggara.
Hal-hal yang menjadi atensi oleh Ditjenpas saat ini adalah pemutakhiran data pemilih untuk PEMILU Tahun 2024 (NIK bagi Warga Binaan Pemasyarakatan) , dalam laporan data dukung Target Kinerja BO2 bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan, Lapas Rutan melakukan Koordinasi dan Kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pihak Disdukcapil setempat.
Kadiv Pas H. Muslim menegaskan bahwa "Laksanakan Pemutahiran Data Pemilih untuk PEMILU Tahun 2024 dan Update NIK Narapidana dan Tahanan di SDP pada Lapas Rutan dan lakukan Penandatangan Kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DISDUKCAPIL setempat"
Adapun langkah-langkah yang menjadi atensi langsung Bapak Ditjenpas, dan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023 Hal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan, diminta kepada para Kepala Lapas Rutan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. *Segera* melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota guna *pemadanan atau validasi data NIK* narapidana dan tahanan; 2. Membuat *Perjanjian Kerjasama* dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota guna *perekaman ulang data NIK narapidana dan tahanan, jika data NIK pada SDP tidak valid atau kosong;* 3.Menyampaikan hasil koordinasi dan progress perekaman ulang NIK *secara langsung melalui laporan atensi pimpinan* berikut dengan *data jumlah narapidana & Tahanan yang telah didapatkan NIK dan KTP nya* kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada kesempatan pertama.
Dari hasil rapat tersebut ternyata hampir semua Lapas Rutan Se-Sulawesi Tenggara sudah melakukan pemutahiran Data NIK Narapidana dan Tahanan serta pelaksanaan penandatanganan PKS dengan Disdukcapil setempat.
Dengan membangun sinergis dan kolaborasi Kepala Lapas/Rutan dengan Disdukcapil, sehingga petugas Disdukcapil turun lansung melakukan perekaman bagi Narapidana dan Tahanan yang belum memiliki KTP di Lapas dan Rutan setempat.
Kadiv pas H. Muslim memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara karena telah berkerja keras dan ikhlas dalam membangun kolaborasi sinergitas kepada pihak stakeholder kita, utamanya dalam memberikan hak pemilihan kepada WBP di Lapas Rutan.

0
1.1K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan