- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar


TS
indoheadlines
Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar
-
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk menggugat PT Supermal Karawaci dengan nilai Rp 288,63 miliar. Hal itu berdasarkan nomor perkara 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023), dalam perkara tersebut Artha Graha meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 7 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 003/POKJA.ASET/PPK-RL/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 005/POKJA.ASET/PPK-RL/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 007/POKJA.ASET/PPK-RL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat," bunyi petitum dalam perkara tersebut.
Baca juga:
Lippo Cikarang Serahkan Tanggung Jawab soal Meikarta ke MSU
Berikutnya, meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar Rp 288,63 miliar kepada penggugat. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Utang pokok: Rp 280.000.000.000,00
Bunga sebesar: Rp 4.347.777.777,78
Bunga Denda: Rp 200.308.153,88
Denda sebesar: Rp 724.191.017,86
Biaya lainnya sebesar: Rp 3.300.000.000,00
Tagihan Lainnya: Rp 67.557.248,00
Jumlah: Rp 288.639.834.197,52.
Lalu, meminta pengadilan menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum bantahan/verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," bunyi petitum lebih lanjut.
https://finance.detik.com/properti/d...-rp-288-miliar
TW vs James Riady kira-kira bakal menang siapa ini. mafia semua itu.
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk menggugat PT Supermal Karawaci dengan nilai Rp 288,63 miliar. Hal itu berdasarkan nomor perkara 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023), dalam perkara tersebut Artha Graha meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 7 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 003/POKJA.ASET/PPK-RL/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 005/POKJA.ASET/PPK-RL/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 007/POKJA.ASET/PPK-RL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat," bunyi petitum dalam perkara tersebut.
Baca juga:
Lippo Cikarang Serahkan Tanggung Jawab soal Meikarta ke MSU
Berikutnya, meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar Rp 288,63 miliar kepada penggugat. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Utang pokok: Rp 280.000.000.000,00
Bunga sebesar: Rp 4.347.777.777,78
Bunga Denda: Rp 200.308.153,88
Denda sebesar: Rp 724.191.017,86
Biaya lainnya sebesar: Rp 3.300.000.000,00
Tagihan Lainnya: Rp 67.557.248,00
Jumlah: Rp 288.639.834.197,52.
Lalu, meminta pengadilan menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum bantahan/verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," bunyi petitum lebih lanjut.
https://finance.detik.com/properti/d...-rp-288-miliar
TW vs James Riady kira-kira bakal menang siapa ini. mafia semua itu.
Diubah oleh indoheadlines 22-02-2023 11:48






BALI999 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.7K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan