Kaskus

News

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Pembunuhan Teman Selingkuh di Bekasi, Gara-gara Korban Menolak Diajak Menginap

Jumat, 17 Februari 2023 10:39 WIB
Pembunuhan Teman Selingkuh di Bekasi, Gara-gara Korban Menolak Diajak Menginap
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap motif pembunuhan terhadap wanita di sebuah rumah di Perumahan Cikarang Utama Residence Blok E4 Nomor 25, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pelaku tega membunuh korban bernama Lina, 43 tahun itu, karena korban menolak menginap di rumah yang mereka kontrak bersama itu.

"Dari keterangan pelaku GL (40), ia menyampaikan ke penyidik kami dasarnya adalah karena emosi, pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam namun korban menolak dengan nada tinggi," katanya di Cikarang, Kamis, 16 Februari 2023.

Merespon penolakan itu, pelaku tanpa basa-basi langsung memukul korban hingga terkapar. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berjenis pisau sepanjang 20 sentimeter dan menusuk badan korban.

"Pelaku mendahului dengan memukul korban dan langsung mengambil pisau lalu menusuk ke arah bawah payudara dan perut korban," katanya.

Akibat dua luka tusuk tersebut, korban yang diketahui merupakan selingkuhan pelaku itu langsung tewas di lokasi kejadian.

"Pelaku ini punya istri, sedangkan korban sudah berpasangan dengan pria lain, tapi berpisah," ucapnya.

Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di wilayah Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Dua hari berselang, tepatnya pada Senin, 13 Februari 2023 pukul 14.00 WIB, GL pun ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi.

Pembunuhan Teman Selingkuh di Bekasi, Gara-gara Korban Menolak Diajak Menginap

"Kami amankan setelah 2x24 jam, karena dia kabur ke Lampung, jadi kejadian Hari Sabtu tanggal 11, pelaku diamankan Senin tanggal 13 Februari," katanya.

Pembunuhan Teman Selingkuh di Bekasi, Gara-gara Korban Menolak Diajak Menginap

Setelah berhasil meringkus pelaku di wilayah hukum Provinsi Lampung dengan koordinasi lintas daerah, petugas pun membawa pelaku ke Mapolres Metro Bekasi untuk diminta keterangan.

Pembunuhan Teman Selingkuh di Bekasi, Gara-gara Korban Menolak Diajak Menginap

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tas olahraga, pisau 20 sentimeter, jaket merah, topi, serta sepeda motor Yamaha Xeon merah. Pelaku pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 12 tahun.


Quote:



Diubah oleh yellowmarker 17-02-2023 12:26
0
970
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan