- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejari Restorative Justice, Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian di Pesantren


TS
santrilakilaki
Kejari Restorative Justice, Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian di Pesantren

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan hentikan penuntutan terhadap seorang tersangka kasus pencurian di pesantren atas nama Khaerul alias Ale, Selasa (31/01/2023).
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto menyampaikan sejumlah alasan penyelesaian perkara pencurian berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) kepada tersangka.
Diantaranya tersangka Khaerul baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.
Sementara itu, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
"Tokoh masyarakat di Nunukan juga merespon positif dan ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka untuk berdamai tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu," kata Teguh Ananto kepada TribunKaltara.com, pukul 20.30 Wita.
Kesepakatan perdamaian disampaikan oleh korban atas nama Jumasri pada Senin 28 November 2022 di Kantor Kejari Nunukan.
"Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp5.000.000," ucap Teguh Ananto.
Kronologi Kasus
Pada Rabu 26 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 Wita, tersangka dan Nahdir yang merupakan siswa di Pondok Pesantren As Adiyah, sedang beristirahat di kamar masing-masing,
Pondok pesantren tersebut terletak di Jalan Bhayangkara RT 08, Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.
Lalu tersangka yang mengetahui Nahdir diam-diam tanpa sepengetahuan ustaz pembina pesantren, membawa satu unit handphone warna hitam.
"Muncul niat untuk mengambil handphone tersebut untuk candai saksi Nahdir dan sekaligus dipakai sendiri oleh tersangka," ujar Teguh.
Kemudian tersangka diam-diam masuk ke dalam kamar Nahdir melalui pintu yang hanya tertutup dengan gorden.
"Saat itu Nadhir sedang tidur. Tersangka lalu mengambil satu unit handphone warna hitam tadi di dalam tas sekolah Nahdir yang diletakkan di samping lemari," tuturnya.
Tersangka menyembunyikan handphone tersebut di bawah lemari kamarnya.
"Jadi tersangka menunggu waktu yang tepat hingga dia dapat menggunakan handphone tersebut tanpa ketahuan Nahdir," ungkap Teguh.
Terhadap perbuatan tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUH Pidana.
https://kaltara.tribunnews.com/2023/...ntren?page=all


nomorelies memberi reputasi
1
1.3K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan