Kaskus

News

patrickl99Avatar border
TS
patrickl99
Habis Gelap Tidak Terbit Terang, Indra Kenz Digugat Perdata!

Habis Gelap Tidak Terbit Terang, Indra Kenz Digugat Perdata!

  
Pada kasus investasi bodong Binomo yang melibatkan Indra Kenz kemarin, telah memberikan vonis bersalah terhadap dirinya. Dalam kasus ini, Indra Kenz diganjar dengan hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan. kasus ini pun masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
  
Berdasarkan informasi, seiring dengan berjalannya tahap kasasi dari Indra Kenz, gugatan untuk dirinya juga masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan terhadap dirinya diajukan oleh ayah dari mantan pacarnya yakni Vanessa Khong.
  
Gugatan Rudiyanto Pei Terhadap Indra Kenz
  Gugatan perdata yang diajukan oleh Rudiyanto Pei terhadap Indra Kenz telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang sejak September 2022 kemarin. Pada gugatan perdata yang diajukan tersebut, Rudiyanto Pei memberikan 8 poin dengan total nilai sebesar Rp22,6 miliar. Dalam petitum miliknya tersebut, Rudiyanto meminta agar Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatannya seluruhnya. Lanjut baca berita selengkapnya disini


0
141
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan