- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Setara: Pelanggaran Kebebasan Beragama 2022 Meningkat Dibanding Tahun Lalu


TS
santrilakilaki
Setara: Pelanggaran Kebebasan Beragama 2022 Meningkat Dibanding Tahun Lalu
Jakarta - Setara Institute merilis laporan kondisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan (KBB) pada 2022. Dalam laporan tersebut, tercatat 175 peristiwa pelanggaran KBB dengan 333 tindakan di Indonesia.
Angka ini mengalami sedikit peningkatan jika dibandingkan dengan temuan pada tahun lalu, yakni 171 peristiwa dengan 318 tindakan pelanggaran KBB. Peneliti Kebebasan Beragama Berkeyakinan Setara Institute, Syera Anggreini Buntara, mengatakan sebanyak 168 tindakan dilakukan oleh aktor negara, sedangkan 165 tindakan dilakukan oleh aktor non-negara.
"Di tahun 2022 mereka (aktor negara dan non-negara) sama-sama seimbang kekuatannya cukup sama, angkanya cukup mirip. Aktor negara 168 tindakan dan aktor non-negara 168 tindakan," ujar Syera dalam paparannya, di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Baca juga:
Setara: Pelanggaran Kebebasan Beragama Paling Banyak di DKI
Syera menjelaskan tindakan pelanggaran KBB oleh aktor negara paling banyak dilakukan oleh pemerintah daerah sebanyak 47 tindakan, kepolisian sebanyak 23 tindakan, Satpol PP 17 tindakan, institusi pendidikan negeri 14 tindakan, dan forkopimda dengan 7 tindakan.
"Hal ini sama dengan sejak 2017 pemerintah daerah menempati posisi pertama sebagai aktor negara yang paling banyak melakukan pelanggaran KBB," ungkap Syera.
Syera mengatakan temuan pelanggaran KBB ini menunjukkan angka peristiwa yang relatif konstan menurun jika dibandingkan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memulai kepemimpinannya pada 2019.
"Temuan jumlah peristiwa dan tindakan pada tahun ini menunjukkan angka yang relatif konstan dan menuju penurunan angka peristiwa dibanding pada 2019, saat Jokowi memulai kepemimpinan periode II, yang membukukan angka 200 peristiwa dengan 327 tindakan pelanggaran KBB," jelas Syera.
Setara Institute memaparkan tiga tren pelanggaran KBB pada 2022, yakni gangguan tempat ibadah, penggunaan delik penodaan agama, dan penolakan ceramah. Syera menyebut kasus gangguan tempat ibadah terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam 6 tahun terakhir.
"Sepanjang tahun 2022, terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan. Temuan ini adalah angka yang cukup besar bila dibandingkan dengan 5 tahun terakhir," ungkapnya.
Syera mengatakan kasus penolakan pendirian tempat ibadah menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan data 3 tahun terakhir. Hal ini, lanjut Syera, dinilai terjadi karena terpenuhinya atau deviasi pemaknaan syarat pendirian tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mensyaratkan 90 pengguna tempat ibadah dan 60 dukungan dari warga setempat.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan merekomendasikan pemerintah untuk segera meninjau ulang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Halili menilai PBM ini memicu banyaknya larangan penolakan pendirian rumah ibadah karena alasan administratif.
"Satu poin yang kami ingin highlight adalah dukungan 60 orang non-pengikut dari agama yang mengajukan pendirian rumah ibadah. Ini tentu memberikan ruang intervensi kepada pihak luar atau lain terhadap kelompok agama yang ingin mengajukan rumah ibadah," kata Halili.
"Ini problematik karena konstitusi pada dasarnya memberikan jaminan itu kepada kita semua," imbuhnya.
https://news.detik.com/berita/d-6544...ahun-lalu/amp?






jhonson1313 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
766
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan