- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kewenangan OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Keuangan Dinilai Bisa Picu Konflik Kepent


TS
perojolan13
Kewenangan OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Keuangan Dinilai Bisa Picu Konflik Kepent
Kewenangan OJK Jadi Penyidik Tunggal Pidana Keuangan Dinilai Bisa Picu Konflik Kepentingan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya penyidik tunggal dalam tindak pidana sektor keuangan.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan kewenangan OJK itu bisa memicu timbulnya konflik kepentingan.
“Potensi (konflik kepentingan) selalu ada. KPK juga kan punya kewenangan penyelidikan, penyidikan penuntutan kasus korupsi, tapi tidak hanya KPK yang punya kewenangan itu, ada lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan, bedanya polisi hanya penyidikan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
“Kemudian untuk menjamin integritas dan akuntabilitas, KPK diawasi dulu komite etik sekarang namanya dewan pengawas,” tambahnya.
Agus pun mendorong agar lembaga penegak hukum lain ikut dilibatkan dalam mengusut tindak pidana di sektor keuangan.
“Penyidik tindak pidana tersebut tidak hanya dilakukan oleh mereka tapi juga kepolisian bahkan kejaksaan. Jadi pertanyaannya siapa yang akan mengawasi integritas pimpinan OJK?” jelasnya.
Sebelumnya, OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5) itu.
link
Waw gan, penyidik tunggal pidana keuangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya penyidik tunggal dalam tindak pidana sektor keuangan.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan kewenangan OJK itu bisa memicu timbulnya konflik kepentingan.
“Potensi (konflik kepentingan) selalu ada. KPK juga kan punya kewenangan penyelidikan, penyidikan penuntutan kasus korupsi, tapi tidak hanya KPK yang punya kewenangan itu, ada lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan, bedanya polisi hanya penyidikan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
“Kemudian untuk menjamin integritas dan akuntabilitas, KPK diawasi dulu komite etik sekarang namanya dewan pengawas,” tambahnya.
Agus pun mendorong agar lembaga penegak hukum lain ikut dilibatkan dalam mengusut tindak pidana di sektor keuangan.
“Penyidik tindak pidana tersebut tidak hanya dilakukan oleh mereka tapi juga kepolisian bahkan kejaksaan. Jadi pertanyaannya siapa yang akan mengawasi integritas pimpinan OJK?” jelasnya.
Sebelumnya, OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5) itu.
link
Waw gan, penyidik tunggal pidana keuangan


muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
600
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan