- Beranda
- Komunitas
- News
- Pajak
PPN Impor (Pajak Masukan) Tidak Muncul di Prepopulated Data eFaktur 3.2.0.0


TS
salesmealabs
PPN Impor (Pajak Masukan) Tidak Muncul di Prepopulated Data eFaktur 3.2.0.0
Halo Agan dan Sista Komunitas Pajak,
Salam sejahtera! Semoga hari-hari kalian diberikan kelancaran terutama bagi agan/sis yang memiliki bisnis kecil-kecilan namun tetap beritikad baik dengan taat pajak
Ane mau diskusi nih terkait PPN Impor (Pajak Masukan). Bisnis ane berkaitan dengan impor karena produk2 yang ane jual itu kebanyakan dari luar negeri. Tentunya kegiatan impor ini akan selalu berhubungan dengan forwarder baik via udara atau via laut. Via udara biasanya menggunakan DHL, TNT, UPS, FedEx, dll.
Dalam kegiatan impor, tentu tidak lepas dari biaya pajak yang harus kita bayar ke negara. Ada Bea Masuk, PPN Impor, PPh Pasal 22, dan lain-lain. Nah semua nilai pajak impor tersebut dinyatakan dalam dokumen seperti PIB atau SPPBMCP tergantung nilai impornya. Dokumen ini dirilis dari sistem DJBC.
Sebelum eFaktur versi 3.0 dirilis, semua PPN Impor (Pajak Masukan) tersebut kita upload/kreditkan secara manual dgn upload di menu Dokumen Lain > Dokumen Lain Pajak Masukan di eFaktur. Sejak versi 3.0 dirilis, ada menu Prepopulated Data yang sangat membantu PKP untuk mengkreditkan semua Pajak Masukan yang telah kita bayar kan. Fitur ini benar-benar membantu PKP dalam memonitor dan mengingatkan bahwa ada Pajak Masukan yang bisa kita kreditkan.
Masalah muncul sejak eFaktur versi 3.2 dirilis. Beberapa penyedia jasa impor yang sudah disebutkan di atas, mulai tidak sinkron dengan data DJP, terutama untuk Pajak Impor yang tercantum dalam SPPBMCP. Pajak Impor yang seharusnya muncul di Prepopulated Data, kini seringkali tidak muncul.
Ane pernah mengkonfrontasi masalah ini dengan Forwarder, DJP dan DJBC. Ternyata masalahnya ada di database DJP. Pajak Impor yang tercantum tersebut sudah terdata di database forwarder dan DJBC, tetapi tidak muncul di database DJP. Itulah kenapa di Prepopulated Data tidak muncul. Ane tidak tahu apakah ini bug sinkronisasi antardatabase Direktoratnya Kemenkeu atau ternyata Human Error.
Kalau nilainya kecil sih mungkin bisa direlakan. Tapi kalau nilainya besar tentu akan berasa. Pun kalau nilainya kecil tapi jumlahnya banyak ya perlu dipertimbangkan juga. Kalau tidak bisa dikreditkan ya pilihannya dibiayakan atau dianggap HPP. Kalau dianggap HPP maka mempengaruhi nilai jual produk kita yang menjadi kurang kompetitif. Sementara kalau dibiayakan, seperti yang kita ketahui bahwa komponen biaya itu sangat diperhatikan oleh DJP saat lapor SPT PPh Badan. Tidak semua bisa dibiayakan. Hal ini menjadi dilema.
Ane sudah sering mengeluhkan hal ini ke forwarder, DJP dan DJBC. Tapi sepertinya tidak pernah ada langkah konkret untuk menyelesaikan masalahnya. Ane juga tidak tahu apakah hanya ane yang mengalami masalah ini dan mengeluhkannya atau banyak juga yang melaporkan. Kalau sudah banyak laporan masalah ke instansi-instansi terkait tapi tidak ada langkah konkret untuk memperbaiki masalahnya, ya sangat disayangkan. Kita sudah berusaha menjadi wajib pajak yang taat. Mematuhi semua peraturan perpajakan. Tapi kalau fasilitas perpajakannya saja bermasalah, apa wajib pajak tidak berhak untuk mengeluh?
Bagaimana pendapat agan/sis yang sehari-harinya sering bergelut dengan perpajakan, apakah mengalami hal yang sama?
Salam sejahtera! Semoga hari-hari kalian diberikan kelancaran terutama bagi agan/sis yang memiliki bisnis kecil-kecilan namun tetap beritikad baik dengan taat pajak

Ane mau diskusi nih terkait PPN Impor (Pajak Masukan). Bisnis ane berkaitan dengan impor karena produk2 yang ane jual itu kebanyakan dari luar negeri. Tentunya kegiatan impor ini akan selalu berhubungan dengan forwarder baik via udara atau via laut. Via udara biasanya menggunakan DHL, TNT, UPS, FedEx, dll.
Dalam kegiatan impor, tentu tidak lepas dari biaya pajak yang harus kita bayar ke negara. Ada Bea Masuk, PPN Impor, PPh Pasal 22, dan lain-lain. Nah semua nilai pajak impor tersebut dinyatakan dalam dokumen seperti PIB atau SPPBMCP tergantung nilai impornya. Dokumen ini dirilis dari sistem DJBC.
Sebelum eFaktur versi 3.0 dirilis, semua PPN Impor (Pajak Masukan) tersebut kita upload/kreditkan secara manual dgn upload di menu Dokumen Lain > Dokumen Lain Pajak Masukan di eFaktur. Sejak versi 3.0 dirilis, ada menu Prepopulated Data yang sangat membantu PKP untuk mengkreditkan semua Pajak Masukan yang telah kita bayar kan. Fitur ini benar-benar membantu PKP dalam memonitor dan mengingatkan bahwa ada Pajak Masukan yang bisa kita kreditkan.
Masalah muncul sejak eFaktur versi 3.2 dirilis. Beberapa penyedia jasa impor yang sudah disebutkan di atas, mulai tidak sinkron dengan data DJP, terutama untuk Pajak Impor yang tercantum dalam SPPBMCP. Pajak Impor yang seharusnya muncul di Prepopulated Data, kini seringkali tidak muncul.
Ane pernah mengkonfrontasi masalah ini dengan Forwarder, DJP dan DJBC. Ternyata masalahnya ada di database DJP. Pajak Impor yang tercantum tersebut sudah terdata di database forwarder dan DJBC, tetapi tidak muncul di database DJP. Itulah kenapa di Prepopulated Data tidak muncul. Ane tidak tahu apakah ini bug sinkronisasi antardatabase Direktoratnya Kemenkeu atau ternyata Human Error.
Kalau nilainya kecil sih mungkin bisa direlakan. Tapi kalau nilainya besar tentu akan berasa. Pun kalau nilainya kecil tapi jumlahnya banyak ya perlu dipertimbangkan juga. Kalau tidak bisa dikreditkan ya pilihannya dibiayakan atau dianggap HPP. Kalau dianggap HPP maka mempengaruhi nilai jual produk kita yang menjadi kurang kompetitif. Sementara kalau dibiayakan, seperti yang kita ketahui bahwa komponen biaya itu sangat diperhatikan oleh DJP saat lapor SPT PPh Badan. Tidak semua bisa dibiayakan. Hal ini menjadi dilema.
Ane sudah sering mengeluhkan hal ini ke forwarder, DJP dan DJBC. Tapi sepertinya tidak pernah ada langkah konkret untuk menyelesaikan masalahnya. Ane juga tidak tahu apakah hanya ane yang mengalami masalah ini dan mengeluhkannya atau banyak juga yang melaporkan. Kalau sudah banyak laporan masalah ke instansi-instansi terkait tapi tidak ada langkah konkret untuk memperbaiki masalahnya, ya sangat disayangkan. Kita sudah berusaha menjadi wajib pajak yang taat. Mematuhi semua peraturan perpajakan. Tapi kalau fasilitas perpajakannya saja bermasalah, apa wajib pajak tidak berhak untuk mengeluh?
Bagaimana pendapat agan/sis yang sehari-harinya sering bergelut dengan perpajakan, apakah mengalami hal yang sama?
0
3.1K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan