patrickl99Avatar border
TS
patrickl99
Kasus Indosurya, Terdakwa Lolos Jeratan Pidana

Kasus Indosurya, Terdakwa Lolos Jeratan Pidana

  
Sumber Lengkap: Wikifx.id


Setelah sebelumnya salah satu terdakwa dari kasus investasi bodong KSP Indosurya yakni June Indria dinyatakan bebas, hari ini terdakwa lain yakni Henry Suryamenjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Selasa, 24 Januari 2023. Sebelumnya terdakwa Henry Surya diyakini Jaksa pada tuntutan sebelumnya melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan yang diajukan adalah pidana penjara 20 tahun dengan jumlah denda Rp200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan.
  

Hasilnya adalah bahwa Terdakwa Henry Surya divonis lepas karena dinilai melakukan tindak perdata dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Hakim Ketua yakni Syafrudin Ainor mengatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi hal ini bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata.

Baca artikel selengkapnya klik disini


0
210
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan