- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mayor TNI Dipecat & Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Mutilasi Papua
TS
mabdulkarim
Mayor TNI Dipecat & Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Mutilasi Papua
Jakarta, CNN Indonesia -- Satu orang prajurit TNI terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil di Papua, Mayor Inf. Hermanto divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya, Selasa (24/1).
Informasi itu disampaikan oleh Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman.
Ia menjelaskan berdasarkan putusan hakim, Hermanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Herman dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Ia menjelaskan terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dan semua pihak, termasuk pihak keluarga yang telah mengikuti proses sidang ini sampai dengan selesai dengan tertib dan lancar," katanya.
Kasus ini terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.
Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Enam tersangka dalam kasus ini adalah Mayor Inf HFD; Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM. Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka.
Dalam perjalanannya, salah satu tersangka, Kapten DK meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura pada Sabtu (24/12).
"Benar Kapten Inf DK yang merupakan salah satu tahanan kasus mutilasi warga Nduga di Timika telah meninggal dunia di RS Dian Harapan Kota Jayapura karena penyakit jantung," kata Herman beberapa waktu lalu.
(yog/DAL)
: https://www.cnnindonesia.com/nasiona...utilasi-papua.
Anggota TNI Terdakwa Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Divonis Seumur Hidup

Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi (membelakangi kamera) saat menjalani persidangan perkara dugaan mutilasi di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, Selasa, 24 Januari 2023. (Foto: Beritasatu.com/ Nugie Tangkepayung)
Jayapura, Beritasatu.com - Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, satu dari enam anggota TNI terdakwa dalam kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023) petang
"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, ditambah pemberhentian dari dinas militer," ujar Kolonel Sultan.
Hakim menyatakan, Mayor Dakhi terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 50 UU KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal lain yang memberatkan terdakwa adalah karena dia pernah terbukti bersalah dalam kasus asusila.
Sebelumnya, Mayor Dakhi menjalani persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi ini di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, namun dipindahkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan, didampingi Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin, dan Hakim Anggota II Kolonel Chk Prastiti Siswayani.
Menanggapi putusan tersebut, Mayor Dhaki yang didampingi kuasa hukumnya Mayor Chk Yuda Nanggar, menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.
Sebelumnya, Polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.
Modus kejahatannya adalah, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.
Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka. Atas kasus ini ada enam anggota TNI yang ditetapkan tersangka, yakni Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
https://www.beritasatu.com/news/1021...s-seumur-hidup
Vonis atas kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan prajurit TNI
0
1K
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan