Kaskus

News

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Tahapan Regulasi Dokter Praktik Terlalu Panjang, UU Kesehatan Butuh Direvisi
Tahapan Regulasi Dokter Praktik Terlalu Panjang, UU Kesehatan Butuh Direvisi

24 Januari 2023 11:00

Tahapan Regulasi Dokter Praktik Terlalu Panjang, UU Kesehatan Butuh Direvisi
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari PDIP Sondang Tampubolon menegaskan alasan pentingnya revisi UU Kesehatan yang saat ini dibahas. Terutama mengenai persyaratan praktik tenaga kesehatan yang dianggap terlalu rumit.

Sondang juga menyoroti perihal panjangnya tahapan regulasi tenaga kesehatan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin praktik di Indonesia.

“Untuk seorang dokter bisa berpraktik di Indonesia, pertama dia harus lulus S.Ked, kemudian harus melaksanakan koas selama 2 tahun,” tuturnya di akun Instagram, dikutip Selasa (24/1).

Berdasarkan penuturannya yang memang concern dengan isu kesehatan ini, prosesnya setelah itu, calon tenaga kesehatan ini harus melakukan PTT, serta melakukan internship.

"Kemudian apakah mereka sudah bisa praktek? Ternyata belum. Mereka harus mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah atau pemerintah daerah setempat," ujar Sondang.

Rekomendasi ini kemudian akan digunakan untuk mendaftarkan STR, yang digunakan untuk mendapat surat izin praktik sebelum akhirnya bisa menjadi tenaga praktik yang legal. STR yang telah didaftarkan pun harus diperbaharui setiap lima tahun dan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan SIP.

Menurut Sondang, langkah-langkah ini terlalu panjang, terlebih adanya keterbatasan sumber daya yang dimiliki Indonesia saat ini. Dia menyarankan untuk mempersingkat dan menyederhanakan tahapan regulasi ini agar sumber daya yang tersedia dapat segera terjun ke lapangan.

“Itu langkahnya terlalu panjang. Kenapa tidak bisa dipersingkat atau dipersimpel, disederhanakan? Untuk mendapatkan jadi SIP, ya sudah SIP dan STR itu digabungkan menjadi satu. Bagaimana kita bisa menyederhanakan regulasi-regulasi, begitu,” tukasnya.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan RUU Kesehatan Omnibus Law masih akan melewati banyak rangkaian dan proses dalam Prolegnas Prioritas 2023. Ia meminta semua pihak tak terlalu cepat merespons hal tersebut.

"Sebenernya proses pembuatan RUU itu kan bisa dari inisiatif pemerintah dan inisiatif DPR. Usulannya diajukan ke prolegnas dulu, baru kemudian disusun RUU. Secara resmi [draf] RUU belum ada," kata Budi usai rapat di Komisi IX DPR RI, Rabu (30/11).

https://kumparan.com/kumparannews/ta...hN68YxVE2/full
nomoreliesAvatar border
qavirAvatar border
wetp794239Avatar border
wetp794239 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
831
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan