

TS
patrickl99
AKHIRNYA ! Aset Indra Kenz Diberikan Kepada Korban Kasus Binomo

Sumber Lengkap: Wikifx.id
Aset Indra Kenz Untuk Korban
Lanjutan sidang perkara Indra Kenz kasus Binomo, hakim pengadilan banding memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 124/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 terkait barang bukti yang terdaftar perkara ini.
Majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat, barang bukti perkara Indra Kenz tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian yang telah diderita para korban terkait kasus Binomo ini. Maka, barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 berupa aset Indra Kenz yang awalnya diputuskan disita untuk negara kini dikembalikan kepada korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 5.000.000.000 (miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” demikianlah isi keputusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis, 12-Januari-2023.
“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” sebagaimana ditulis oleh hakim pengadilan tinggi Banten dalam surat putusannya.
Lanjut baca artikel selengkapnya klik disini
0
204
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan