- Beranda
- Komunitas
- News
- Education
Lanjutan - TKDN Migas dalam Proses Lelang/Tender penggunaan Form SC-19 dan SC-23


TS
alipnursetyo
Lanjutan - TKDN Migas dalam Proses Lelang/Tender penggunaan Form SC-19 dan SC-23
Momod dan kaskuser yang terbaiq, ijin share knowledge lanjutan tentang TKDN Jasa di bidang Migas yang ane dapet dari pengalaman kerja. Mungkin membantu kaskuser yang ingin tahu lebih lanjut tentang tata cara laporan TKDN Migas.
Thread ane sebelumnya:
https://www.kaskus.co.id/show_post/5da6e5c72f568d12320a9aa0/?child_id=5e0eec3210d2955859499ba2&ref=profile&med=post
I. REGULASI & KEBIJAKAN TKDN
UU dan PP
1. Undang-undang No. 22/2001 ttg Minyak dan Gas Bumi : Pasal 3 huruf d, Pasal 11 ayat (3) huruf 0, Pasal 40 ayat (4), dan Pasal 42 huruf h
2. Peraturan Pemerintah No. 35/2004 ttg Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi: Pasal 79 & 80
3. Permen ESDM No. 15/2013 ttgPenggunaan Produk Dalam Negeri pada kegiatan usaha hulu Migas
Peraturan Menteri
1. SK Dirjen Migas No. 181.K/10/DJM.S/2104 ttg Pedoman Verifikasi & Kualifikasi Verifikator TKDN Migas
2. Permenperin No.3/2014 ttg Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yg tdk dibiayai dr APBN dan APBD
3. Permenperin No.16/2011 ttg Ketentuan dan Tatacara Perhitungan TKDN
4. Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 GrossSplit
Pedoman Tata Kerja
Nomor: PTK-007 (Rev 4 tahun 2017 bisa ada perubahan pembaharuan di revisi selanjutnya) tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai KKKS
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dibidang Migas adalah istilah yang digunakan untuk mengukur seberapa besar porsi produk yang diproduksi di dalam negeri dibandingkan dengan produk yang diimpor. TKDN Migas merupakan suatu aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan pengembangan industri dalam negeri melalui penerapan urusan pemerintah yang berkaitan dengan industri migas.
Proses TKDN Migas melibatkan beberapa tahap, yaitu:
1. Penentuan aturan TKDN Migas. Pemerintah akan menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh industri migas dalam negeri untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri.
2. Pemantauan industri. Setelah aturan TKDN Migas ditetapkan, pemerintah akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap industri untuk memastikan bahwa persyaratan TKDN Migas dipenuhi.
3. Penilaian hasil. Setelah pemantauan dilakukan, pemerintah akan menilai hasilnya untuk memastikan bahwa persyaratan TKDN Migas dipenuhi.
4. Sanksi. Jika industri tidak memenuhi persyaratan TKDN Migas, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa pembatasan impor atau denda.
TKDN Migas membantu pemerintah untuk meningkatkan pengembangan industri dalam negeri. Dengan meningkatkan tingkat komponen dalam negeri, industri migas dapat meningkatkan daya saingnya dan mengurangi ketergantungannya pada produk impor.
Sebagai referensi target TKDN Pemerintah sesuai Permen ESDM no 15 tahun 2013

Target Capaian TKDN

I. PROSES START TO END TKDN
LANGSUNG SAJA KE PROSES START TO END PERSIAPAN LAPORAN TKDN DARI TENDER SAMPAI DENGAN PROJECT BERAKHIR !!!
Diawal dalam proses penawaran / tender diperlukan dokumen sebagai berikut

Untuk form SC-12 untuk dokumen Komitmen TKDN tidak digunakan lagi, diganti dengan SC-19 Formulir Pernyataan TKDN Jasa (Komitmen TKDN) dan SC-23 Formulir Strategi Pencapaian TKDN Kontrak yang sedang di lelang/tender (berlaku hanya untuk kategori Tender Jasa tertentu)
Tata Cara Pengisian Form SC-19

II.1. Pada status Perusahaan diisi salah satu status perusahaan sebagai berikut:
1. Perusahaan Dalam Negeri BUMN (BUMN)
2. Perusahaan Dalam Negeri Non BUMN (PDN)
3. Perusahaan Nasional
4. Konsorsium
5. Dan beberapa status perusahaan yang diatur dalam Juklak PTK 007
II.2. Pada Status Kategori Perusahaan di APDN Jasa diisi salah satu kategori sebagai berikut:
1. Diutamakan
2. Dimaksimalkan
3. DIberdayakan
4. Non APDN
Dilanjut diisi informasi keterangan Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa dan informasi Tender
Diakhir diisi Penggunaan Barang / Jasa Dalam Negeri

II.3. Tata Cara pengisian SC-23
Khusus untuk Tender Jasa Pengeboran/Kerja Ulang, Perkapalan, Survei, Seismik, Pesawat Udara, Jasa Tenaga Kerja, dan Jasa Konsultansi, Peserta Tender harus menyampaikan strategi pencapaian TKDN Kontrak mengikuti format SC-23, dengan ketentuan nilai total persentase TKDN-nya mengacu pada SC-19B;

Form SC-23
Lalu bagaimana cara mengisi form SC-23?
1. Tentukan TKDN dari estimasi biaya yang ada dipenawaran yang akan disubmit dalam lelang
2. Kategori TKDN yang dihitung adalah Alat Kerja, Material, Tenaga Kerja dan Jasa Umum
3. Nilai capaian TKDN yang diisi sebagai komitmen TKDN dalam SC-23 sama dengan Nilai TKDN pada SC-19, dan memperhatikan juga taret capaian Komitmen TKDN atas kompone Barang dan Jasa
4. Kelompok A dan B adalah komponen barang, dsedangkan C sampai dengan F adalah komponen Jasa pada form SC-19
5. Kolom b. Identifikasi setiap item dari barang dan jasa
6. Kolom c. tentukan apakah Barang atau Jasa tersebut adalah Produk/Jasa Dalam Negeri atau bukan
7. Kolom d. Tentukan Kategori APDN nya berdasarkan status perusahaannya sesuai kategori yang dijelaskan di point II.2
8. Kolom e. Identifikasi Produsen/Subkontraktor/Vendor yang akan digunakan
9. Kolom f. Proporsi setiap item biaya dalam persentase, dihitung dibandingkan dengan total biaya (dilluar komponen bukan biaya – OH + Profit)
Kolom g. Persentase TKDN yang didapat dari Persentase Porsi Biaya dikalikan dengan Persentase TKDN, total dari persentase TKDN yang akan menjadi Komitmen TKDN di SC 19

Sekian dulu Agan2 Kaskuser, penjelasan singkat mengenai Dokumen TKDN dalam proses Lelang/Tender di MIGAS.
Selanjutnya aapakah agan tertarik dengan materi thread ane dan perlu dilanjut ke lebih detailnya atau cukup.
Silahkan dikomen kalau ada yang tidak sesuai atau jika perlu diskusi lebih lanjut bisa PM Gan.
Terima kasih yang sudah cek thread ane dan Alhamdulillah kalau ditambahin cendol hijau.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
0
2K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan