Kaskus

News

santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Polisi Tetapkan Santri An-Nur 2 Malang yang Aniaya Temannya sebagai ABH
MALANG, KOMPAS.com - Polres Malang menetapkan KR (14), santri Pondok Pesantren An-Nur 2 yang diduga menganiaya temannya, DFA (12), sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

KR diduga menganiaya DFA hingga korban mengalami patah tulang pada 26 November 2022.

Penetapan ABH itu dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Malang melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (3/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, pihaknya akan melakukan tahapan diversi kepada ABH, melibatkan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas 1 Malang.

"Diversi ini akan kami lakukan setelah pemeriksaan ABH," ungkapnya saat ditemui, Jumat (13/1/2023). Diversi adalah proses penyelesaian perkara yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Diversi bertujuan mencari solusi yang menargetkan perdamaian antara pelaku dan korban anak.

"Apabila proses diversi menemukan jalan buntu. Misalnya karena korban menolak hasil diversi, maka ABH akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan disidangkan di pengadilan," ujarnya.

Sementara ini, ABH mangkir dari panggilan pertama pihak kepolisian yang dilayangkan pada Senin (9/1/2023).

"Kami menjadwalkan pemanggilan kedua pada Kamis (19/1/2023) mendatang," ujarnya. ABH dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 3,6 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta," pungkasnya. Sebelumnya, DFA (12) santri Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang, asal Kota Malang, menjadi korban kekerasan salah satu temannya, KR (14), santri asal Gresik.

Pelaku diduga memukul dan menendang korban hingga mengalami patah tulang di hidungnya. Akibat peristiwa itu, korban sempat mengalami trauma dan tidak mau kembali ke pondok pesantren.

Penganiayaan itu bermula saat pelaku dihukum oleh guru sekolahnya, SMP An-Nur, karena bolos dari pelajaran dan merokok di salah satu gasebo.

Pelaku marah dan bertanya kepada teman-temannya siapa orang yang telah melaporkannya kepada gurunya.

Kemudian, salah satu temannya menuduh korban yang telah melaporkan hal tersebut.

Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku mengajak korban bertemu berdua di dalam kelas dengan posisi pintu terkunci.

Lalu korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang, lalu ditinggalkan begitu saja.

Pondok Pesantren An-Nur 2 pun mengambil tindakan atas ulah KR itu. Pelaku dikeluarkan dari Pondok Pesantren.

https://surabaya.kompas.com/read/202...page=all#page2
.bindexee.Avatar border
bukan.bomatAvatar border
bukan.bomat dan .bindexee. memberi reputasi
2
1K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan