- Beranda
- Komunitas
- Berita Terkini
Kasus Indosurya, Tersangka Dihukum 20 Tahun & Denda 200 Miliar!


TS
patrickl99
Kasus Indosurya, Tersangka Dihukum 20 Tahun & Denda 200 Miliar!

Sumber Lengkap: Wikifx.id
Kasus penipuan investasi atau investasi bodong KSP Indosurya terhadap tersangka Henry Suryadigelar dan hari ini Rabu, 4 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Walaupun PPKM telah resmi dicabut, namun saat proses persidangan, Henry Surya menghadiri secara online dari Rutan Salemba. Pada kasus investasi bodong KSP Indosurya ini, ditetapkan tersangka yakni Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub. Namun, hingga kini 1 tersangka lain yakni Suwito Ayub masih buron.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung mengatakan tuntutan hukuman yang diberikan kepada tersangka Henry Surya adalah hukuman 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah. Dalam persidangan pun Jaksa memberikan keterangan bahwa selain Henry Surya berbelit-belit ia juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Untuk tersangka June Indria yang menjalani sidang berbeda, ia dituntut hukuman sebanyak 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Mengenai sidang lanjutan dari kasus ini rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Januari 2023 mendatang. Lanjut berita disini
0
154
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan