- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ternyata Tunjangahn Menteri Elit2 Politik Kalah sama Kepala Dinas di DKI


TS
Chikashi.Masuda
Ternyata Tunjangahn Menteri Elit2 Politik Kalah sama Kepala Dinas di DKI
Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI, Berapa Ya?
Kristina - detikEdu
Rabu, 02 Feb 2022 17:30 WIB
https://www.detik.com/edu/edutainment/d-5925153/intip-gaji-dan-tunjangan-pejabat-dinas-pendidikan-dki-berapa-ya
Ilustrasi gaji pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta termasuk pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan disebut menerima gaji dan tunjangan lebih besar dibandingkan wilayah lainnya. Sebenarnya berapa sih gajinya?
Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dari masing-masing pegawai. Namun, aturan tersebut hanya mengatur gaji pokok saja. Sementara itu, untuk tunjangan kinerja diatur melalui regulasi tingkat daerah.
Baca juga:
Pangkat dan Golongan PNS Sesuai Aturan Pemerintah Mulai Satu Hingga Empat
Gaji Pokok PNS Dinas Pendidikan DKI
Berikut gaji pokok PNS Dinas Pendidikan DKI Jakarta menurut PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Umumnya PNS golongan I merupakan pegawai lulusan SD dan SMP. Sedangkan, golongan II adalah lulusan SMA dan D3. Sementara itu, lulusan S1-S3 masuk dalam golongan III.
Tunjangan Kinerja PNS Dinas Pendidikan DKI
PNS DKI Jakarta juga menerima tambahan penghasilan melalui tunjangan kinerja di samping gaji pokok. Ketentuan tunjangan terbaru diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 Tentang tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Baca juga:
Tunjangan Sekda Rp 127 Juta, Ini Daftar Besaran Tunjangan PNS DKI
Dilihat detikEdu, Rabu (2/2/2022), tunjangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta kelas jabatan 15c mencapai Rp 60.480.000. Sedangkan Wakil Kepala Dinas kelas jabatan 14b mendapatkan tunjangan sebesar Rp 51.570.000. Berikut tunjangan selengkapnya:
Kepala Dinas: Rp 60.480.000
Wakil Kepala Dinas: Rp 51.570.000
Sekretaris Dinas: Rp 41.220.000
Kepala Bidang: Rp 40.770.000
Kepala UPT: Rp 40.770.000
Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Wilayah I/Wilayah II: Rp 40.770.000
Kepala Suku Dinas Pendidikan Kabupaten: Rp 40.770.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Dinas: Rp 27.000.000
Kepala Subbagian pada UPT: Rp 26.190.000
Kepala Subbagian pada Suku Dinas Kota Wilayah I/ Wilayah II: Rp 26.190.000
Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota Wilayah I/ Wilayah II: Rp 26.190.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kabupaten: Rp 26.190.000
Kepala Subbag TU SMAN M.H. Thamrin: Rp 26.190.000
Kepala Subbag TU SMPN/ SMAN Ragunan Khusus Olahraga Pelajar: Rp 26.190.000
Kepala Subbag TU SMAN/ SMKN: Rp 25.740.000
Baca artikel detikedu, "Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI, Berapa Ya?" selengkapnya https://www.detik.com/edu/edutainment/d-5925153/intip-gaji-dan-tunjangan-pejabat-dinas-pendidikan-dki-berapa-ya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Kristina - detikEdu
Rabu, 02 Feb 2022 17:30 WIB
https://www.detik.com/edu/edutainment/d-5925153/intip-gaji-dan-tunjangan-pejabat-dinas-pendidikan-dki-berapa-ya
Ilustrasi gaji pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta termasuk pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan disebut menerima gaji dan tunjangan lebih besar dibandingkan wilayah lainnya. Sebenarnya berapa sih gajinya?
Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dari masing-masing pegawai. Namun, aturan tersebut hanya mengatur gaji pokok saja. Sementara itu, untuk tunjangan kinerja diatur melalui regulasi tingkat daerah.
Baca juga:
Pangkat dan Golongan PNS Sesuai Aturan Pemerintah Mulai Satu Hingga Empat
Gaji Pokok PNS Dinas Pendidikan DKI
Berikut gaji pokok PNS Dinas Pendidikan DKI Jakarta menurut PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Umumnya PNS golongan I merupakan pegawai lulusan SD dan SMP. Sedangkan, golongan II adalah lulusan SMA dan D3. Sementara itu, lulusan S1-S3 masuk dalam golongan III.
Tunjangan Kinerja PNS Dinas Pendidikan DKI
PNS DKI Jakarta juga menerima tambahan penghasilan melalui tunjangan kinerja di samping gaji pokok. Ketentuan tunjangan terbaru diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 Tentang tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Baca juga:
Tunjangan Sekda Rp 127 Juta, Ini Daftar Besaran Tunjangan PNS DKI
Dilihat detikEdu, Rabu (2/2/2022), tunjangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta kelas jabatan 15c mencapai Rp 60.480.000. Sedangkan Wakil Kepala Dinas kelas jabatan 14b mendapatkan tunjangan sebesar Rp 51.570.000. Berikut tunjangan selengkapnya:
Kepala Dinas: Rp 60.480.000
Wakil Kepala Dinas: Rp 51.570.000
Sekretaris Dinas: Rp 41.220.000
Kepala Bidang: Rp 40.770.000
Kepala UPT: Rp 40.770.000
Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Wilayah I/Wilayah II: Rp 40.770.000
Kepala Suku Dinas Pendidikan Kabupaten: Rp 40.770.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Dinas: Rp 27.000.000
Kepala Subbagian pada UPT: Rp 26.190.000
Kepala Subbagian pada Suku Dinas Kota Wilayah I/ Wilayah II: Rp 26.190.000
Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota Wilayah I/ Wilayah II: Rp 26.190.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kabupaten: Rp 26.190.000
Kepala Subbag TU SMAN M.H. Thamrin: Rp 26.190.000
Kepala Subbag TU SMPN/ SMAN Ragunan Khusus Olahraga Pelajar: Rp 26.190.000
Kepala Subbag TU SMAN/ SMKN: Rp 25.740.000
Baca artikel detikedu, "Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI, Berapa Ya?" selengkapnya https://www.detik.com/edu/edutainment/d-5925153/intip-gaji-dan-tunjangan-pejabat-dinas-pendidikan-dki-berapa-ya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/






nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
1
1.2K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan