

TS
jaborex
Gate Solution Club, Kasus Dugaan Penipuan Investasi Akhir 2022!
Rabu, 21 Desember 2022, Kuasa Hukum dari saksi dan korban yang bernama Isyamsuddin bersama Kuasa Hukumnya yakni Boni Pasaribu, SH, Ronny Perdana Manulang, SH dan Luqman Hakim, SH datang mengunjungi Mabes Polri. Kedatangan mereka ke Mabes Polri hari Rabu kemarin bertujuan untuk menyerahkan berkas-berkas bukti dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik Trading Investasi Gate Solution Club atau GSC yakni Rezky, Muhamad dan Romy yang memiliki kantor di daerah Pontianak, Kalimantan Barat.
Pada kesempatan itu, Luqman Hakim mengatakan bahwa klien mereka Isyamsuddin dan Maulana telah menderita kerugian sebesar Rp64 milyar lebih. Bersama dengan Isyamsudin hari Rabu kemarin hadir juga Akbar Maulana, seorang warga dari Kediri yang juga mengalami kerugian sebesar Rp6 milyar dan juga ternyata diduga ada ribuan orang lainnya yang juga mengalami kerugian dan berasal dari dalam maupun luar negeri. Iming-iming pada investasi GSC ini adalah penawaran bahwa peserta dapat memperoleh keuntungan hingga 3 kali lipat dari modal investasi yang mereka berikan. Isyamsuddin mengatakan bahwa dirinya menjadi sangat tertarik untuk berinvestasi kala itu karena iming-iming yang ditawarkan oleh GSC sehingga menyebabkan dirinya ikut dengan modal ratusan juta rupiah.
Sayangnya setelah investasi ini berjalan, selama tiga tahun terakhir jumlah investasi milik para korban tidak dibayarkan. Komunikasi secara kekeluargaan antara Syamsuddin dan Maulana dengan pemilik GSC pun sudah dilakukan namun pemilik GSC yang tinggal di Pontianak ini melimpahkan kesalahan kepada Leader GSC yakni Muhamad dan kemudian menantang untuk menempuh jalur hukum. Kuasa Hukum Bony Pasaribu mengatakan bahwa laporan sudah masuk dengan didalamnya ada bukti mengenai kegiatan mengumpulkan dana dari masyarakat, penawaran pada media sosial dan bukti transfer dengan total yang mencapai Rp85 miliar. Bony Pasaribu juga menambahkan jika ditambahkan dengan laporan dari korban yang berada di dalam dan luar negeri total kerugian mencapai hampir Rp1 triliun.
Baca berita selengkapnya di sini
Pada kesempatan itu, Luqman Hakim mengatakan bahwa klien mereka Isyamsuddin dan Maulana telah menderita kerugian sebesar Rp64 milyar lebih. Bersama dengan Isyamsudin hari Rabu kemarin hadir juga Akbar Maulana, seorang warga dari Kediri yang juga mengalami kerugian sebesar Rp6 milyar dan juga ternyata diduga ada ribuan orang lainnya yang juga mengalami kerugian dan berasal dari dalam maupun luar negeri. Iming-iming pada investasi GSC ini adalah penawaran bahwa peserta dapat memperoleh keuntungan hingga 3 kali lipat dari modal investasi yang mereka berikan. Isyamsuddin mengatakan bahwa dirinya menjadi sangat tertarik untuk berinvestasi kala itu karena iming-iming yang ditawarkan oleh GSC sehingga menyebabkan dirinya ikut dengan modal ratusan juta rupiah.
Sayangnya setelah investasi ini berjalan, selama tiga tahun terakhir jumlah investasi milik para korban tidak dibayarkan. Komunikasi secara kekeluargaan antara Syamsuddin dan Maulana dengan pemilik GSC pun sudah dilakukan namun pemilik GSC yang tinggal di Pontianak ini melimpahkan kesalahan kepada Leader GSC yakni Muhamad dan kemudian menantang untuk menempuh jalur hukum. Kuasa Hukum Bony Pasaribu mengatakan bahwa laporan sudah masuk dengan didalamnya ada bukti mengenai kegiatan mengumpulkan dana dari masyarakat, penawaran pada media sosial dan bukti transfer dengan total yang mencapai Rp85 miliar. Bony Pasaribu juga menambahkan jika ditambahkan dengan laporan dari korban yang berada di dalam dan luar negeri total kerugian mencapai hampir Rp1 triliun.
Baca berita selengkapnya di sini
0
372
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan