Kaskus

News

patrickl99Avatar border
TS
patrickl99
Kasus QUOTEX, Doni Salmanan Diganjar 4 Tahun Jaksa Penuntut Ajukan Banding!

Kasus QUOTEX, Doni Salmanan Diganjar 4 Tahun Jaksa Penuntut Ajukan Banding!

  

Sumber Lengkap: WikiFx.id

Pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap terdakwa kasus penipuan investasi dengan kedok binary option pada platform QUOTEX yakni Doni Salmanan terjadi pada siang ini tanggal 15 Desember 2022. Isi putusan terhadap terdakwa Doni Salmanan adalah pidana penjara selama empat tahun dengan denda sebanyak Rp1 miliar. Dalam sidang kali ini Doni Salmanan menghadiri secara daring.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi telah menilai bahwa Doni Salmanan dianggap sudah sah dan juga terbukti bersalah karena penyebaran informasi bohong (hoax) kepada para member QUOTEX yang menyebabkan kerugian terhadap kurang lebih 142 orang dengan angka mencapai Rp24,3 miliar. Dalam putusan tersebut Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan telah melanggar pasal 45A ayat(1)jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  Menariknya Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat peraturan yang menyatakan bahwa binary option itu masuk kategori perjudian. Dan Jaksa Penuntut Umum juga menanggapi vonis tersebut dengan mengatakan akan melakukan banding. Karena, menurut Jaksa Penuntut Umum Hakim tidak fair terhadap vonis yang dijatuhkan karena 4 tahun lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum selama 13 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Karena pada sidang sebelumnya di bulan November Doni Salmanan dianggap telah merugikan masyarakat dengan cara bermewah-mewahan atau flexing dalam menikmati hasil kejahatannya dan juga Doni Salmanan berbelit-belit di proses persidangan. Selain itu menurut juru bicara dari tim Jaksa Penuntut Umum yakni Mumuh Ardiansyah, Hakim tidak menerapkan pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus QUOTEX, Doni Salmanan Diganjar 4 Tahun Jaksa Penuntut Ajukan Banding!
moonspaceearthAvatar border
moonspaceearth memberi reputasi
1
133
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan