- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024, Tentukan Pilihanmu!


TS
InRealLife
Ini Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024, Tentukan Pilihanmu!
https://nasional.kompas.com/read/202...kan-pilihanmu-

Nomornya sudah ditetapkan, silakan dipilih!
Kalau 17 kyk gimana layout kertas suaranya yaa... Bilangan prima, nggak habis dibagi 2, 3, 4, 5

Quote:
Ini Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024, Tentukan Pilihanmu!
Kompas.com - 15/12/2022, 06:15 WIB
Editor Fitria Chusna Farisa JAKARTA, KOMPAS.com - Gegap gempita gelaran Pemilu 2024 semakin menghangat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, ada 17 partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu mendatang. Tujuh belas partai politik itu terdiri dari 9 partai Parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, lalu 8 partai nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual. Penetapan 17 partai politik tersebut sebagai peserta pemilu termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022.
KPU juga telah menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 melalui rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut partai politik pada Rabu (14/2/2022). Sebanyak 8 dari 9 partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu. Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut.
"Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu. Seperti diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Delapan partai Parlemen yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Sementara, PPP memilih nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.
Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:
1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2 Partai Gerindra
3 PDI-P
4 Partai Golkar
5 Partai Nasdem
6 Partai Buruh
7 Partai Gelora
8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10 Partai Hanura
11 Partai Garuda
12 Partai Amanat Nasional (PAN)
13 Partai Bulan Bintang (PBB)
14 Partai Demokrat
15 Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16 Perindo
17 Partai Persatuan Pembangunan
Dalam kesempatan yang sama, KPU menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:
18 Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19 Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20 Partai Darul Aceh (PDA)
21 Partai Aceh
22 Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23 Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Editor : Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - 15/12/2022, 06:15 WIB
Editor Fitria Chusna Farisa JAKARTA, KOMPAS.com - Gegap gempita gelaran Pemilu 2024 semakin menghangat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, ada 17 partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu mendatang. Tujuh belas partai politik itu terdiri dari 9 partai Parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, lalu 8 partai nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual. Penetapan 17 partai politik tersebut sebagai peserta pemilu termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022.
KPU juga telah menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 melalui rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut partai politik pada Rabu (14/2/2022). Sebanyak 8 dari 9 partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu. Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut.
"Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu. Seperti diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Delapan partai Parlemen yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Sementara, PPP memilih nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.
Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:
1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2 Partai Gerindra
3 PDI-P
4 Partai Golkar
5 Partai Nasdem
6 Partai Buruh
7 Partai Gelora
8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10 Partai Hanura
11 Partai Garuda
12 Partai Amanat Nasional (PAN)
13 Partai Bulan Bintang (PBB)
14 Partai Demokrat
15 Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16 Perindo
17 Partai Persatuan Pembangunan
Dalam kesempatan yang sama, KPU menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:
18 Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19 Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20 Partai Darul Aceh (PDA)
21 Partai Aceh
22 Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23 Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Editor : Fitria Chusna Farisa
Nomornya sudah ditetapkan, silakan dipilih!
Kalau 17 kyk gimana layout kertas suaranya yaa... Bilangan prima, nggak habis dibagi 2, 3, 4, 5






viniest dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.7K
Kutip
69
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan