

TS
patrickl99
Pelaku Investasi Forex Ilegal Yang Telah Menjadi Tersangka

Sumber Lengkap: WikiFx.id
Status Tersangka
Kasus investasi forex ilegal “Bintang Trader” sudah bergulir hampir 1 tahun. Pelaku melakukan bisnis investasi forex dengan cara mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Kini, sang owner ZM yang juga mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato itu resmi ditahan di Mapolres Pohuwato, Gorontalo.
Hal ini sebagaimana pernyataan dari Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono melalui KBO Reskrim, Ipda Yobtan Robet Frans, SH seperti dilansir dari pemberitaan di berbagai media online pada hari Rabu, 09-November-2022.
“Saat ini pelaku berinisial ZM telah kami tahan dan saat ini proses penahanannya sudah masuk 20 hari. Prosesnya pun sudah masuk tahap penyidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka,” demikian penjelasan dari Ipda Yoptan.
Investasi Forex Ilegal
Pada bulan Juni 2022, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair S Mooduto dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor: 22-PKE-DKPP/IV/2022.
Zubair terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal yang digunakan untuk investasi forex sejak tahun 2019. Penelusuran jumlah dana yang terkumpul ditengarai telah mencapai hingga Rp 1,6 miliar.
Parahnya lagi, kumpulan dana publik tersebut tidak bisa dikembalikan oleh Zubair karena mengalami kerugian besar pada bisnis investasi forex yang dijalankannya.
Penahanan tersangka ZM sudah dilakukan sejak tanggal 20 Oktober 2022, dimana saat itu diberikan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada pelaku. Sehingga pada saat itu juga tersangka resmi menjalani masa tahanannya.
Pihak kepolisian masih menunggu pemeriksaan para saksi ahli di Jakarta sebab melibatkan beberapa lembaga keuangan resmi negara baik itu BAPPEBTIdan juga termasuk OJK.
“Jadi untuk berkasnya sendiri, kami masih menunggu pemeriksaan para ahli dari Jakarta. Dimana yang menjalani pemeriksaan tersebut ada dari pihak Kominfo, BAPPEBTI dan OJK. Paling lambat berkasnya hari senin depan kami serahkan ke Kejaksaan pohuwato,” ucap Ipda Yoptan.
Atas perbuatannya tersebut, Zubair Mooduto dikenakan Undang-undang Perbankan No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UUD No. 07 Tahun 1992, dan atau pasal Penipuan dan Penggelapan.
“Dalam Perbankan sendiri pelaku kena ancaman pidana 10 tahun penjara, atau pasal Penipuan dan penggelapan di ancam dengan 4 tahun penjara, atau bayar denda Rp 100 Miliar,” sebagai tambahan informasi dari Ipda Yoptan.

Himbauan Satgas Waspada Investasi
Beberapa hari yang lalu di tempat terpisah, Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi menyatakan, memang penawaran investasi bodong ini akan terus ada hingga modus yang beragam. Total investasi ilegal yang telah dihentikan mencapai 1.169 entitas per Oktober 2022.
“Jika dilihat tren, jumlahnya menurun hal ini disebabkan tingkat literasi masyarakat yang meningkat disebabkan keberhasilan Satgas Waspada Investasi dalam mengedukasi masyarakat dan dalam penghentian kegiatan investasi ilegal,” jelas Tongam sebagaimana dilansir dari pemberitaan di berbagai media online pada minggu lalu.
Tongam menghimbau kepada masyarakat yang mendapatkan penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi, perlu memahami aspek legalitas dan sisi logis investasi.
Masyarakat harus meneliti legalitas lembaga dan produknya. “Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki (bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya),” ucapnya.
“Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil tetap (fix income), dalam jumlah yang tidak wajar, tanpa risiko dan menawarkan bonus dari perekrutan anggota maka patut dicurigai,” demikian penjelasan dari Tongam.



moonspaceearth memberi reputasi
1
469
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan