- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Australia Travel Warning Dampak Pengesahan KUHP, Pelancong ke Indonesia Makin Ramai


TS
asli.alamat
Australia Travel Warning Dampak Pengesahan KUHP, Pelancong ke Indonesia Makin Ramai

JoSS, JAKARTA – Australia memberi peringatan perjalanan ke warganya yang hendak bepergian ke Indonesia. Ini dilakukan Kamis (8/12/2022). Hal itu terjadi setelah disahkannya KHUP yang baru. Aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong menjadi penyebab. Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney Dony Oskaria mengatakan hingga saat ini belum ada rencana pembatalan kunjungan turis asing ke Indonesia. Termasuk dari negara tetangga Australia meski pemerintah setempat telah merilis kebijakan travel warning.
“Data yang terjadi di bandara kita, khususnya untuk kedatangan internasional tidak terjadi penurunan, tidak ada juga cancellation. Kita lihat banyak turis asing datang, biasa aja, normal aja gitu,” ujar Dony dalam acara Ngopi BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).
Dony melanjutkan, travel warning yang dikeluarkan Pemerintah Australia juga harus disikapi secara bijak. Dia menilai, kebijakan tersebut bisa saja terkait persaingan industri pariwisata yang mulai pulih.
“Kompetitor kita banyak, mereka merebutkan juga. Misalnya, Australia jangan ke sini. Mereka pinginnya Australianya ke Vietnam, ke Thailand. (Pariwisata) Ini kan bisnis ya,” ungkapnya, seperti dilansir dari liputan6.com
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara dan investasi di Indonesia. Sejumlah pasal memicu pro dan kontra serta kekhawatiran.
“Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/12) seperti dikutip dari Antara.
Merujuk data tersebut, kata Widodo lagi, tidak ada korelasi antara pandangan yang mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor serta pebisnis asing ke Indonesia.
“Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” kata Widodo
Parlemen Indonesia belum lama ini menyetujui hukum pidana baru yang melarang seks di luar nikah pada Selasa 6 Desember 2022 lalu. Aturan tersebut diloloskan dengan dukungan semua partai politik, KUHP itu akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan turis dengan hukuman hingga satu tahun penjara.
Terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia. Selain itu, regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan.
Ia menambahkan, sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya aturan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
KUHP ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkimpoian. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkimpoian adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Menparekraf Sandiaga Uno juga meminta para wisatawan mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia. Sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan.
Menparekraf menekankan Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga. “Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangan persnya. (lna)
SUMBER




gabener.edan dan daratmpv memberi reputasi
0
1.4K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan