- Beranda
- Komunitas
- News
- Forex, Option, Saham, & Derivatifnya
Kasus Net89: Red Notice Diterbitkan, Gedung 4,5 M Disita


TS
patrickl99
Kasus Net89: Red Notice Diterbitkan, Gedung 4,5 M Disita

Sumber Lengkap: WikiFx Indonesia
Kabar mengejutkan kembali terjadi dari kasus penipuan investasi berkedok robot trading Net89. Kali ini Bareskrim Polri menerbitkan Red Notice terhadap dua orang tersangka dari kasus penipuan investasi ini karena dua tersangka tersebut diduga saat ini berada di luar negeri. Red Notice yang diterbitkan Bareskrim Polri itu dilakukan untuk memburu tersangka Andreas Andreyanto alias AA dan juga Lauw Swan Hie Samuel alias LS. Untuk sisa tersangka yang kini hanya tersisa sebanyak 5 orang karena 1 orang tersangka bernama Hanny Suteja alias HS telah meninggal dunia akibat kecelakan lalu lintas, kini telah dikonfirmasi masih berada di Indonesia ujar Kasubdit Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.
Chandra juga menambahkan perihal mengapa masih belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka lantaran masih dilakukannya penelusuran dan juga penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Pihak Bareskrim masih terus memaksimalkan pelacakan dari aset-aset dari para tersangka yang masih belum terungkap ujar Chandra. Selain itu pencekalan juga telah dilakukan terhadap 5 orang tersangka yang masih berada di Indonesia agar mereka tidak dapat bepergian keluar negeri.
Kelanjutan dari kasus penipuan investasi berkedok robot trading Net89 kembali berlanjut, pihak Bareskrim Polri juga akhirnya menggeledah kantor dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang berlokasi di Gedung SOHO, Jakarta Barat. Penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri juga sekaligus melakukan penyitaan terhadap kantor dari PT SMI selaku pengelola robot trading Net89. Gedung yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp4,5 miliar tersebut disita dan beberapa barang bukti lain yang telah disinyalir memiliki keterkaitan terhadap kasus ini seperti 5 unit PC, 2 unit laptop beserta sejumlah dokumen yang terkait dengan PT SMI juga ikut disita.
Para tersangka dari kasus penipuan investasi berkedok robot trading Net89 ini terancam dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

0
512
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan