Kaskus

News

news.bplnAvatar border
TS
news.bpln
Purnawirawan TNI Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas!
Purnawirawan TNI Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas!Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu. Isak adalah mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Dilansir detikSulsel, Kamis (8/12/2022), majelis hakim meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan. Dalam putusannya itu, majelis hakim menilai Isak tak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat seperti dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (21/9) lalu.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Sutisno dalam putusannya.

"Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," sambung Sutisno.

Untuk diketahui, Mayor Infanteri Purnawirawan dianggap bertanggung jawab atas tragedi Paniai berdarah di depan Koramil 1705-02/Enarotali pada Senin, 8 Desember 2014. Insiden saat itu menewaskan 4 orang dan 10 orang lain luka-luka.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan pada pengadilan hak asasi manusia pada pengadilan kelas IA Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa di PN Makassar, Senin (14/11).

https://news.detik.com/berita/d-6450...-divonis-bebas

Ane kurang paham kasus iniemoticon-Bingung
syahaliAvatar border
syahali memberi reputasi
1
554
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan