- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
UU KUHP Disahkan, Siap-siap Pungli Merajalela, Ini Sebabnya


TS
4574587568
UU KUHP Disahkan, Siap-siap Pungli Merajalela, Ini Sebabnya

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna Selasa (6/12/2022).
Pengusaha pun menyoroti sejumlah pasal kontroversial, diantaranya adalah pasal perzinaan yang dinilai terlalu masuk ke dalam ranah pribadi.
"Aspek pidana perzinahan dalam UU ini memuat pasal-pasal yang menerobos privasi orang per orang. Saya yakin ini produsen pasal-pasal perzinahan di UU ini belum memahami risikonya jika negara interventive terlalu dalam pada kehidupan privat," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/12/2022).
Dia menilai ancaman pidana dari urusan privat akan mendorong kejahatan berikutnya yaitu publikasi negatif, pemalakan, pengintaian sistematis. Industri pariwisata seperti operator atau manajemen hotel dan apartemen akan terseret-seret pada aspek pidana itu.
Meskipun ini delik pengaduan, kata dia, tapi locus delicti atau lokasi terjadinya tindak pidana adalah area yang padat resiko investasi.
"Saya melihat lahirnya perubahan UU ini adalah bagian dari lanjutan gerakan setelah pengesahan UU JPH (Jaminan Produk Halal) yang juga sangat meresahkan industri restoran dan jasa perhotelan. Tidak hanya soal merebakkan praktik pungli (pungutan liar), tetapi juga sekaligus mendorong munculnya premanisme atas nama agama yg dilegalkan negara," kata Danang.
Danang menilai, UU ini membuktikan DPR dan pemerintah saat ini sedang trial error dengan aturan-aturan yang sangat riskan berpotensi memundurkan sektor pariwisata Indonesia ke level rendah di dunia.
"Saya yakin sektor perhotelan dan sektor investasi padat teknologi yang banyak mendatangkan tenaga ahli luar negeri, akan terus melawan karena pasal-pasal ini mendisrupsi konsumen pelancong dari luar negeri. Sudah banyak liputan media massa luar negeri tentang UU yg baru disahkan ini. Internasional bakal punya persepsi negatif pada pariwisata Indonesia," sebutnya.
Kejadian-kejadian sweeping atau penggerebekan hotel di berbagai wilayah berpotensi akan menguat lagi, aksi oknum polisi moral yang biasa ditunggangi premanisme. Turis mancanegara dan domestik akan khawatir dengan situasi itu.
"Saya belum bisa membayangkan apakah hotel nantinya akan meminta tamu untuk membawa surat nikah, hal yang aneh di dunia," pungkas Danang
sumber






qavir dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan