- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fatwa MUI Jember: Joget Pargoy Haram


TS
amekachi
Fatwa MUI Jember: Joget Pargoy Haram
Fatwa MUI Jember: Joget Pargoy Haram
CNN Indonesia
Rabu, 30 Nov 2022 10:45 WIB

MUI Jember menyatakan joget pargoy haram karena kerap dilakukan remaja perempuan berpakaian seksi, yang dikhawatirkan menimbulkan syahwat lawan jenis. Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap joget Pargoy lantaran mengandung gerakan erotis.
Keputusan tersebut diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.
MUI Jember menilai goyang Pargoy kerap kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat. Sehingga joget pargoy dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.
MUI Jember mengatakan joget Pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
MUI Jember juga mengimbau tokoh agama dan masyarakat membimbing dan mengarahkan masyarakat pada pelbagai kegiatan positif dan berakhlak.
"Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu "melarang" kegiatan joget Pargoy," bunyi fatwa tersebut.
Joget Pargoy mulanya dilakukan oleh sekelompok orang yang kemudian menjadi viral di sosial media TikTok. Belakangan, goyangan jenis itu menjadi semacam hal lumrah dilakukan di acara-acara umum.
(rzr/gil)
https://www.google.com/url?q=https:/...C_7VO2qDxPWEhj




bukan.bomat dan nomorelies memberi reputasi
2
1.3K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan