- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ada Badai PHK Kala Pajak Karyawan Naik, Sri Mulyani Kikuk


TS
perojolan13
Ada Badai PHK Kala Pajak Karyawan Naik, Sri Mulyani Kikuk

Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena terjadinya badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sangat kikuk.
Pasalnya, dia melihat pertumbuhan pajak karyawan atau PPh 21 hingga Oktober 2022 masih menunjukan tren pertumbuhan yang positif.
Selama Januari-Oktober 2022, penerimaan PPh 21 mengalami pertumbuhan 21%, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu yang hanya tumbuh 2,7%.
"Ini adalah PPh karyawan dan memang ini sangat agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita PHK," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBNKita, Kamis (24/11/2022).
Artinya, kata Sri Mulyani, hingga Oktober 2022 masih terdapat karyawan yang bekerja dan mendapatkan hak pendapatan alias gajinya, yang kemudian dipotong pajak oleh perusahaan.
Pun dilihat secara rinci, pertumbuhan penerimaan PPh hingga Oktober maupun dibandingkan kuartal I hingga kuartal III tahun 2022, masih menunjukan tren pertumbuhan yang double digit.
"Pertumbuhannya di Oktober masih 17,4%, di kuartal I-2022 tumbuh 18%, kuartal II tumbuh 19,8%, dan di kuartal III tumbuh 26,1%. Artinya untuk pertumbuhan pajak karyawan itu masih positif," ujarnya.
Kendati demikian, Sri Mulyani akan menyikapi fenomena adanya badai PHK di Indonesia, sehingga bersama otoritas terkait akan mengambil sikap untuk memitigasi dan merumuskan kebijakan yang tepat dan cepat.
"Kita harus menyikapi berbagai berita mengenai PHK. Itu di dalam konteks apakah ada terjadi perubahan yang harus kita dalami dan waspadai, untuk merumuskan policy maupun respon yang cepat," kata Sri Mulyani lagi.
Adapun untuk PPh 22 impor pada Januari-Oktober 2022 juga menunjukan kenaikan cukup signifikan, yakni mencapai 107,7% lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya tumbuh 21,6%.
Kemudian PPh Orang Pribadi (OP) secara kumulatif pada Januari-Oktober 2022 hanya tumbuh 4,8% secara tahunan. Pun pada Oktober 2022 mengalami kontraksi cukup dalam yakni -43,5%.
"Bulan terakhir kontraksinya cukup dalam ini karena tahun lalu ada koreksi pembayaran SPT orang pribadi. Ini bukan patern atau bukan perlu untuk kita sikapi besar, karena ada anomali tahun lalu," jelas Sri Mulyani.
Adapun, PPh badan dan PPN dalam negeri maupun PPN impor juga mengalami pertumbuhan signifikan pada periode Januari-Oktober 2022.
Secara kumulatif (Januari-Oktober 2022), PPh Badan tumbuh 110,2%, melonjak drastis dibandingkan pertumbuhan pada tahun lalu yang hanya mencapai 13,4%.
Dilihat secara per kuartal, pertumbuhan penerimaan PPh Badan juga selalu tumbuh di atas 100%. "Pertumbuhan kuartal I 136%, kuartal II mencapai 133%, kuartal III mencapai 121%. Namun pada Oktober 2022 mengalami koreksi separuhnya yakni hanya tumbuh 58%.
"Ini artinya korporasi sudah menunjukan pemulihan kesehatan dari keuangannya. Which is bagus sekali, ini karena sebagai pilar perekonomian Indonesia dari perusahaan-perusahaan ini dan menyumbangkan penerimaan 20,6% dari total penerimaan pajak kita," jelas Sri Mulyani.
Sementara itu, PPN dalam negeri pada Januari-Oktober 2022 juga tumbuh 38,4% lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 13,3%.
Kemudian PPN impor juga tumbuh 47,2% pada periode Januari-Oktober 2022, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu yang hanya 32,3%.
"Masih positif (kinerja penerimaan pajak), namun harus waspada terhadap arah ke depannya," jelas Sri Mulyani.
link
kikuk gan




nomorelies dan s.c.a. memberi reputasi
2
1.4K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan