- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa Erna Normawati Tak Lagi Hadiri Sidang Putri Sambo


TS
neptunium
Jaksa Erna Normawati Tak Lagi Hadiri Sidang Putri Sambo
Quote:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus bergulir di persidangan.
Ditengah babak baru itu, isu pergantian Jaksa yang menangani kasus tersebut mencuat.
Akhirnya kini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kabar pergantian Jaksa yang menangani terdakwa Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam sidang kedua terdakwa tersebut, Jaksa Erna Normawati dan tim disebut telah ditarik oleh Kejaksaan Agung.
Padahal Jaksa Erna Normawati dikenal sebagai sosok Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang garang.
Erna Normawati bahkan mendapat sorotan publik karena ketegasannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terbaru Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, menyebut Jaksa Erna Normawati dan tim tiba-tiba ditarik Kejaksaan Agung.
Ya saya memang dengar di luaran ada mengatakan bahwa ada satu tim Jaksa katanya, tiba-tiba tidak lagi menjadi Jaksa di dalam kasusnya PC (Putri Candrawathi) ya kan gitu ya."
"Terus terang saja saya enggak tahu background-nya kenapa."
"Apakah dia sakit, apakah dipindah ke luar kota, ya, kata Otto Hasibuan dalam program Satu Meja The Forum dengan tema "Kasus Sambo, Siapa Bisa Main Mata? di Kompas TV, Rabu (23/11/2022).
Lantas, bagaimana penjelasan Kejaksaan Agung?
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan jika Jaksa Erna Normawati tidak lagi hadir di sidang Putri Candrawathi.
Ketut Sumedana menjelaskan, Jaksa Erna Normawati dipindah karena ditempatkan untuk pekerjaan dan perkara yang jauh lebih penting.
Iya betul, kalau ada pekerjaan yang lebih penting, tentunya kita rolling, ungkapnya, Kamis (24/11/2022), dilansir Kompas.tv.
Menurut Ketut, penunjukan Tim JPU dilakukan berdasarkan kemampuan dan keahlian.
Orang-orang ini yang ditunjuk punya kapasitas kemampuan, keahlian yang berbeda-beda, pimpinan lebih tahu berdasarkan evaluasi, tegas dia.
Ketut menambahkan, seorang JPU tidak hanya mengawal satu kasus persidangan.
Selain itu, jaksa yang disiapkan untuk mengawal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada 74 jaksa.
Jadi jaksa di sana pun juga tidak menangani satu dua perkara sekaligus dalam waktu bersamaan."
"Dia bisa menangani empat, lima perkara."
"Jadi mereka sementara dipakai untuk menyelesaikan perkara yang lain, papar Ketut, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, ia memastikan semua jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J memiliki sikap dan tanggung jawab yang sama, yakni membuktikan kebenaran dalam kasus itu.
Semua punya tanggung jawab, semua jaksa yang ada di sana punya tanggung jawab membuktikan kebenaran materil dalam mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J, terang Ketut.
Momen Erna Normawati Menolak Eksepsi Putri Candrawathi
Sosok Erna Normawati menjadi perhatian publik saat memberi tanggapan terkait eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.
Sidang beragenda tanggapan JPU atas eksepsi Putri Candrawathi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dalam tanggapannya, Erna Normawati menjawab nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi.
Erna Normawati sering memberi tekanan dengan suara lantangnya untuk menangkis eksepsi dari Putri Candrawathi.
Ketika membacakan tanggapannya, sesekali Erna Normawati melirik ke arah Putri Candrawathi.
"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara," ucap Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi Putri Candrawathi, dilansir Wartakotalive.com.
"Jelas terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum."
"Maka patutlah kiranya, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," tegas Erna Normawati.
Dalam tanggapan eksepsi itu, dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.
Sehingga, lanjut Erna, lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Oleh karena itu, ia dengan tegas memohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi Putri Candrawathi.
"Untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata Erna Normawati.
Adapun permohonan jaksa berikutnya yakni meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.
Permintaan terakhir, jaksa meminta agar Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan karena perbuatannya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.tv/Ninuk Cucu Suwanti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)
sumber:
https://www.msn.com/id-id/berita/oth...032dc3d6ccd285




candidat.master dan nomorelies memberi reputasi
2
2.1K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan