- Beranda
- Komunitas
- KASKUS Peduli
PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999


TS
meysandi
PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
Konsumen adalah setiap orang yang pemakai
barang dan /atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat baik bagi kepentingan sendiri,
keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain
dan tidak unuk diperdagangkan. Hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli, secara langsung maupun secara online seperti yang kini kian marak. Walaupun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan.
Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah keseluruhan
peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok 2014:39).
Hak Konsumen
Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat
(1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut:
Alasan Mengapa Konsumen Butuh Perlindungan
Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, dengan
penjelasan sebagai berikut:
Asas Manfaat
Konsumen maupun pelaku usaha atau produsen
berhak memperoleh manfaat yang diberikan.
Tidak boleh bersifat salah satu dari kedua
belah pihak, sehingga tidak ada salah satu pihak
yang merasakan manfaat ataupun kerugian.
Penjelasan UU Perlindungan Konsumen
Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa perlindungan konsumen diperuntukan untuk pemberian kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen dapat dijelaskan dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
•Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen
•untuk melindungi diri.
•Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
•Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
•Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
barang dan /atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat baik bagi kepentingan sendiri,
keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain
dan tidak unuk diperdagangkan. Hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli, secara langsung maupun secara online seperti yang kini kian marak. Walaupun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan.
Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah keseluruhan
peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok 2014:39).
Hak Konsumen
Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat
(1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut:
Alasan Mengapa Konsumen Butuh Perlindungan
Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, dengan
penjelasan sebagai berikut:
Asas Manfaat
Konsumen maupun pelaku usaha atau produsen
berhak memperoleh manfaat yang diberikan.
Tidak boleh bersifat salah satu dari kedua
belah pihak, sehingga tidak ada salah satu pihak
yang merasakan manfaat ataupun kerugian.
Penjelasan UU Perlindungan Konsumen
Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa perlindungan konsumen diperuntukan untuk pemberian kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen dapat dijelaskan dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
•Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen
•untuk melindungi diri.
•Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
•Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
•Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Diubah oleh meysandi 24-11-2022 21:51
0
122
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan