- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Khotbah Pendeta Gilbert Kuatkan Iman Brigadir J untuk Menolak Mentah-mentah Godaan
TS
dragonroar
Khotbah Pendeta Gilbert Kuatkan Iman Brigadir J untuk Menolak Mentah-mentah Godaan
Khotbah Pendeta Gilbert Kuatkan Iman Brigadir J untuk Menolak Mentah-mentah Godaan Putri Candrawathi, Ucapannya Bikin Merinding!
Jum'at, 18 November 2022, 01:20 WIB
Kredit Foto: Tvonenews.com/Julio Trisaputra
Populis, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga Putri Candrawathi pernah menggoda almarhum Yosua kala itu, namun gagal.
Hal tersebut diungkap Kamaruddin pada sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) lalu.
Menurut Kamaruddin, Putri sudah berhasrat pada Brigadir J, namun niat istri Ferdy Sambo itu tak kesampaian. Lanjutnya, Putri yang kesal lantaran upayanya telah gagal, maka ia disebut memprovokasi Ferdy Sambo.
"Peran Putri Candrawathi pertama menggoda Brigadir J, menggoda supaya dia dirudapaksa tapi enggak kesampaian. Karena Brigadir J pernah mendengar khotbahnya Pendeta Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Yosua sudah benar dia berlari keluar," katanya.
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri Candrawathi) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.
Selain itu, menurut Kamaruddin, Putri diduga menyuap sejumlah saksi hingga lembaga negara. "Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah satu Ketua Komisi DPR," beber Kamaruddin.
Kemudian Putri, kata Kamaruddin, menelepon Ferdy Sambo, mengatakan kalau Brigadir J telah melakukan hal yang dianggap menjatuhkan martabatnya.
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga membeberkan aksi Putri lainnya dengan membujuk Ricky Rizal atau Bripka RR untuk membunuh Brigadir J dengan imbalan Rp 1 miliar.
"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua," jelasnya.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tambah Kamaruddin.
Atas perbuatannya tersebut, menurut Kamaruddin, Putri sudah pantas dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Josua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar," pungkasnya.
https://populis.id/read40928/khotbah...nding?page=all
Jum'at, 18 November 2022, 01:20 WIB
Kredit Foto: Tvonenews.com/Julio Trisaputra Populis, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga Putri Candrawathi pernah menggoda almarhum Yosua kala itu, namun gagal.
Hal tersebut diungkap Kamaruddin pada sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) lalu.
Menurut Kamaruddin, Putri sudah berhasrat pada Brigadir J, namun niat istri Ferdy Sambo itu tak kesampaian. Lanjutnya, Putri yang kesal lantaran upayanya telah gagal, maka ia disebut memprovokasi Ferdy Sambo.
"Peran Putri Candrawathi pertama menggoda Brigadir J, menggoda supaya dia dirudapaksa tapi enggak kesampaian. Karena Brigadir J pernah mendengar khotbahnya Pendeta Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Yosua sudah benar dia berlari keluar," katanya.
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri Candrawathi) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.
Selain itu, menurut Kamaruddin, Putri diduga menyuap sejumlah saksi hingga lembaga negara. "Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah satu Ketua Komisi DPR," beber Kamaruddin.
Kemudian Putri, kata Kamaruddin, menelepon Ferdy Sambo, mengatakan kalau Brigadir J telah melakukan hal yang dianggap menjatuhkan martabatnya.
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga membeberkan aksi Putri lainnya dengan membujuk Ricky Rizal atau Bripka RR untuk membunuh Brigadir J dengan imbalan Rp 1 miliar.
"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua," jelasnya.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tambah Kamaruddin.
Atas perbuatannya tersebut, menurut Kamaruddin, Putri sudah pantas dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Josua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar," pungkasnya.
https://populis.id/read40928/khotbah...nding?page=all
gabener.edan memberi reputasi
1
1.2K
12
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan