- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Amnesty International Indonesia Kritik Laporan Soal Papua di UPR Dewan HAM PBB
TS
mabdulkarim
Amnesty International Indonesia Kritik Laporan Soal Papua di UPR Dewan HAM PBB

Markas Dewan Hak Asasi Manusia di PBB di Jenewa, Swiss 20 Juni 2018.[REUTERS]
TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mengkritik laporan dari delegasi pemerintah Indonesia dalam Sidang Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Rabu, 9 November 2022. Salah satunya soal pernyataan pemerintah agar membedakan antara pelanggaran HAM dan penegakan hukum.
"Ini statement yang tidak empati terhadap isu di Papua," kata Media and Campaign Manager Amnesty International Indonesia Nurina Savitri dalam konferensi pers, Kamis, 10 November 2022.
Nurina mencontohkan bagaimana selama 2022, ada 51 orang yang ditangkap dan mengalami kekerasan terkait demo Otonomi Khusus atau Otsus Papua. "Apakah ini yang disebut penegakan hukum?" ujarnya.
Masalah lain juga terkait dengan pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing yang terjadi di Papua dan masih adanya tahanan politik alias tapol. Amnesty mencatat ada 94 tapol sepanjang 2019-2022, yang di dalamnya termasuk tapol Papua dan Maluku.
Isu Papua sebelumnya menjadi satu di antara beberapa catatan yang mendapat rekomendasi kritis saat Sidang UPR Dewan HAM Kendati disorot tajam, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengklaim keberhasilan dalam mempromosikan dan melindungi HAM di Indonesia, yang sangat terkait dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Selain isu Papua, masalah HAM lain yang menjadi perhatian di sidang tersebut adalah isu hukuman mati, ratifikasi optional protokol konvensi anti-penyiksaan, revisi kitab UU Hukum Pidana, kebebasan beragama dan berekspresi, perlindungan terhadap hak perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
“Catatan-catatan penting tersebut, akan ditempatkan sebagai refleksi untuk terus meningkatkan pembangunan kita dan melakukan koreksi lebih lanjut. Dengan begitu, kualitas pembangunan kita bisa meningkat secara merata bagi kesejahteraan rakyat Indonesia di manapun berada,” kata Yasonna dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual dari Jenewa.
Saat diminta keterangan lebih lanjut mengenai isu Papua, Yasonna menyebut negara-negara anggota PBB juga tidak begitu gencar menyerang Indonesia. Namun diakuinya, ada beberapa isu yang diangkat, contohnya masyarakat adat dan dugaan pelanggaran HAM seperti mutilasi tentara terhadap warga sipil.
Dalam sidang tersebut, Yasonna juga menyerahkan laporan HAM Indonesia ke Dewan HAM PBB. Beberapa di antaranya tindak lanjut pemenuhan HAM sesuai dengan 167 rekomendasi yang telah diterima pada UPR sebelumnya hingga kondisi Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 serta upaya pemerintah dalam memastikan hak-hak warga negara.
Laporan tersebut diklaim telah disusun dengan dukungan masyarakat sipil Indonesia dan lembaga-lembaga HAM nasional. Adapun outcome UPR ini, yang ada dalam bentuk rekomendasi-rekomendasi akan dikonsultasikan lebih lanjut. Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mendukung atau cukup mencatat saja.
“Pemerintah tentunya akan terus berkomitmen tanpa kenal lelah dalam menunaikan tujuan pembangunan nasional, termasuk di bidang HAM,” ujar Yasonna.
Nurina berterima kasih kepada 9 negara di Sidang UPR yang mengangkat isu HAM di Papua. Menurut dia, kondisi ini membuktikan bahwa apa yang disampaikan tersebut memang benar adanya. Kedua, apa yang disampaikan pemerintah dalam laporannya tidaklah utuh.
Nurina memberi contoh lain seperti pada poin kebebasan berekspresi, di mana pemerintah menyebut Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP diklaim akan memperbaiki rule of law dan perlindungan HAM. Tapi masalahnya, draf RKUHP ini mengandung pasal bermasalah yang berpotensi melanggar HAM. "Ini yang jadi pertanyaan kami bagaimana klaim itu disampaikan, dasarnya apa?" kata dia.
Berikutnya, Nurina juga mengkritik klaim pemerintah dalam Sidang UPR yang menyebut telah melibatkan masyarakat sipil dalam penegakan HAM. Padahal dalam instrumen hukum internasional, keterlibatan ini haruslah berupa partisipasi bermakna. "Bukan sekedar meeting," kata dia.
Dalam catatan Amnesty, ada 172 pembela HAM yang mendapat serangan. Maka ketika Indonesia disebut telah melibatkan kelompok masyarakat sipil, Nurina balik mempertanyakan bukankah ratusan serangan yang dialami pembela HAM ini justru berkebalikan dengan klaim pemerintah.
Untuk itulah, Amnesty menilai laporan pemerintah dalam Sidang UPR kemarin tidak boleh ditelan mentah-mentah. "Saya bisa pahami posisi Indonesia tidak mungkin sampaikan pelanggaran, tapi informasinya tak sesuai kondisi di lapangan," kata dia.
https://nasional.tempo.co/read/16556...-dewan-ham-pbb
Isu Papua jadi Catatan untuk Indonesia di UPR Dewan HAM PBB

Menkumham Yasona Laoly usai memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor WilayahImigrasi seluruh Indonesia melalui Teleconference di Kantor Ditjen Imigrasi, 2 Mei 2016. Tempo/Lucky Ikhtiar Ramadhan
TEMPO.CO, Jakarta - Isu Papua menjadi satu di antara beberapa catatan yang mendapat rekomendasi kritis saat Sidang Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Rabu, 9 November 2022. Kendati disorot tajam, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengklaim keberhasilan dalam mempromosikan dan melindungi HAM di Indonesia, yang sangat terkait dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Selain isu Papua, masalah HAM lain yang menjadi perhatian di sidang tersebut adalah isu hukuman mati, ratifikasi optional protokol konvensi anti-penyiksaan, revisi kitab UU Hukum Pidana, kebebasan beragama dan berekspresi, perlindungan terhadap hak perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
“Catatan-catatan penting tersebut, akan ditempatkan sebagai refleksi untuk terus meningkatkan pembangunan kita dan melakukan koreksi lebih lanjut. Dengan begitu, kualitas pembangunan kita bisa meningkat secara merata bagi kesejahteraan rakyat Indonesia di manapun berada,” kata Yasonna dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual dari Jenewa.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sesuai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, 10 Januari 2018. Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, disebut bahwa Yasona menerima 84.000 dollar AS dalam proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Saat diminta keterangan lebih lanjut mengenai isu Papua, Yasonna menyebut negara-negara anggota PBB juga tidak begitu gencar menyerang Indonesia. Namun diakuinya, ada beberapa isu yang diangkat contohnya masyarakat adat dan dugaan pelanggaran HAM seperti mutilasi tentara terhadap warga sipil.
Dalam sidang tersebut, Yasonna juga menyerahkan laporan HAM Indonesia ke Dewan HAM PBB. Beberapa di antaranya tindak lanjut pemenuhan HAM sesuai dengan 167 rekomendasi yang telah diterima pada UPR sebelumnya hingga kondisi Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 serta upaya pemerintah dalam memastikan hak-hak warga negara.
Laporan tersebut diklaim telah disusun dengan dukungan masyarakat sipil Indonesia dan lembaga-lembaga HAM nasional. Adapun outcome UPR ini, yang ada dalam bentuk rekomendasi-rekomendasi akan dikonsultasikan lebih lanjut. Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mendukung atau cukup mencatat saja.
“Pemerintah tentunya akan terus berkomitmen tanpa kenal lelah dalam menunaikan tujuan pembangunan nasional, termasuk di bidang HAM,” tegas Yasonna.
https://dunia.tempo.co/read/1655035/...-dewan-ham-pbb
Kekerasan yang dilakukan para prajurit TNI dengan memutilasi beberapa orang jadi isu di Dewan HAM PBB
9 negara tersebut nggak dijelaskan siapa aja.. Apakah Vanuatu atau negara-negara Afrika dan Pasifik atau malah Eropa
Kemungkinan aktivis Papua bakal mencoba menarik perhatian media-media asing di Indonesia di KTT G20 supaya banyak yang tertarik isu Papua sehingga menarik empati dunia barat...
pakisal212 dan news.bpln memberi reputasi
2
1K
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan