Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Cegah PHK, Menaker: Kurangi Upah dan Fasilitas Pekerja Tingkat Direktur serta Manajer
Cegah PHK, Menaker: Kurangi Upah dan Fasilitas Pekerja Tingkat Direktur serta Manajer

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan kepada para pengusaha agar pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir dalam situasi sulit.

Peringatan Kemenaker mendorong alternatif pencegahan PHK diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.

Namun sebelum membuat keputusan tersebut, pemberi kerja harus melakukan berbagai upaya mencegah PHK terlebih dahulu. Salah satunya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.

Baca juga: Ini Penyebab Banyak PHK di Perusahaan Fintech

"Beberapa upaya yang bisa kita lakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur," sebut Menaker Ida Fauziyah dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

Alternatif lainnya, lanjut Menaker yakni mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

"Ini pemilihan beberapa alternatif saya kira yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK," ujarnya.

Baca juga: Per September 2022, Jumlah Pekerja Kena PHK Mencapai 10.765 Orang

Menurutnya, semua alternatif yang dilakukan harus dilandasi oleh dialog bipartit antara pemberi kerja dengan serikat pekerja/serikat buruh. Dengan dialog tersebut, pekerja akan mengerti bagaimana kondisi di perusahaan atau industri tempatnya bekerja.

"Dengan terbuka saya kira perlu dilakukan dialog dengan data, saya kira mereka juga merasakan bagaimana dampaknya itu," ucap Menaker.

Selain itu, Kemenaker memandang pekerja atau buruh di dalam proses produksi barang dan jasa, tidak saja merupakan sumber daya tapi juga sekaligus merupakan aset yang dapat dipisahkan dari upaya untuk menjamin kelangsungan usaha.

Oleh karena itu hubungan kerja yang telah terjadi perlu dipelihara secara berkelanjutan dalam suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.

Jumlah Kasus PHK
Sebelumnya, Menaker bilang, per September tahun ini, sebanyak 10.765 pekerja terkena PHK. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan kasus PHK pada 2 tahun sebelumnya. Terutama perbandingannya pada awal pandemi Covid-19.

Kemudian dia memaparkan, PHK pada 2019 sebanyak 18.911 kasus. Kemudian melonjak menjadi 386.877 kasus pada 2020. Lalu, menurun menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021. Angkanya kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022.

sumur

Potong semua gaji emoticon-Belgia emoticon-I Love Indonesiaemoticon-Ultah

skiesmanAvatar border
whyjtilpgAvatar border
darkwilliam00ggAvatar border
darkwilliam00gg dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan