- Beranda
- Komunitas
- Berita Terkini
Kejaksaan Menyita 23 Bidang Tanah yang Terafiliasi Benny Tjokro di Banten


TS
donutscoklat
Kejaksaan Menyita 23 Bidang Tanah yang Terafiliasi Benny Tjokro di Banten
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang pada Kamis 03 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyitaan tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Adapun aset milik terpidana Benny Tjokro yang dilakukan sita eksekusi yaitu dua bidang tanah seluas 102.398 M2 yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“19 bidang tanah seluas 63.979 M2 yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” kata Ketut dalam keterangannya pada Kamis 3 November 2022.
Selanjutnya terdapat satu bidang tanah seluas 109.336 M2 yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Lalu satu bidang tanah seluas 3.634 M2 yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Ketut mengatakan bahwa sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Yaitu atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyitaan tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Adapun aset milik terpidana Benny Tjokro yang dilakukan sita eksekusi yaitu dua bidang tanah seluas 102.398 M2 yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“19 bidang tanah seluas 63.979 M2 yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” kata Ketut dalam keterangannya pada Kamis 3 November 2022.
Selanjutnya terdapat satu bidang tanah seluas 109.336 M2 yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Lalu satu bidang tanah seluas 3.634 M2 yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Ketut mengatakan bahwa sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Yaitu atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
0
220
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan