- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Dunia Hiburan
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik


TS
toarzan
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Serang -
Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dilansir detikNews, penahanan Nikita Mirzani setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.
"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, Selasa (25/10/2022).
Pertimbangan penahanan Nikita Mirzani adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.
Freddy mengatakan, Nikita Mirzani sempat menolak ditahan. Namun, tim kejaksaan sudah melakukan antisipasi sehingga Nikita akhirnya bersedia.
"Tadi sempat menolak cuma kita pendekatan persuasif," kata Freddy kepada wartawan, Serang, Selasa (25/10/2022).
Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota, memang Nikita tidak ditahan sejak jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke kejaksaan jadi kita lakukan penahanan," ujarnya lagi.
"Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan penahanan," jelasnya.
https://www.detik.com/jabar/hukum-da...aran-nama-baik
Diubah oleh toarzan 25-10-2022 20:13
0
1.7K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan