Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

untung86Avatar border
TS
untung86
Ada Pinjol Legal ?, Kenali Cirinya


Layanan pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu pilihan primadona untuk memperoleh dana. Kecepatan dan kemudahan pencairan dana dari pinjol ini yang menjadi daya tarik.

Sayangnya, kemudahaan tersebut menghadirkan layanan-layanan pinjol ilegal yang beranak-pinak. Setidaknya berdasarkan catatan KONTAN, ada sekitar 4.265 pinjol ilegal yang ditutup sejak tahun 2018 hingga September 2022.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari mengatakan, banyak masyarakat yang masih terjebak pinjol ilegal karena mampu mencairkan dana lebih cepat dibandingkan yang legal.

Alasannya, meskipun pinjol legal sudah memberikan layanan cepat, Kiki bilang masih perlu waktu untuk melakukan identifikasi peminjam, mulai dari data diri hingga profil kreditnya. Tujuannya, untuk mitigasi risiko.

Meskipun pencairan mungkin sedikit lebih lama, Kiki menegaskan bahwa setidaknya pinjol legal selalu diawasi oleh OJK.

"Jadi bisa dipastikan, tidak akan menyusahkan masyarakat dan mencekik," imbuhnya.

Kiki menambahkan, pihaknya telah mengusulkan adanya poin-poin pemberantasan pinjol ilegal dalam RUU P2SK.

"Jadi itu akan ada secure punishment kalau mereka melanggar," pungkasnya.


Sumber
Diubah oleh untung86 22-10-2022 13:11
0
1.4K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan