Kaskus

News

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Novel Baswedan: Tuduhan Kasus E-KTP Ke Ganjar Tidak Ada Bukti
Novel Baswedan: Tuduhan Kasus E-KTP Ke Ganjar Tidak Ada Bukti

Deli.Suara.com – Mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Novel Baswedan menegaskan tidak ada bukti bahwa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terlibat kasus korupsi e-KTP. 

Novel Baswedan mengungkapkan ini dalam podcast yang ditayangkan di kanal YouTubenya.

“Kasus e-KTP misalnya, kan sering Pak Ganjar disebut tuh di kasus itu. Saya berani bicara, bahwa memang pemenuhan alat buktinya (keterlibatan Ganjar) belum masuk standar pembuktian. Kenapa saya bilang begitu, penyidiknya dulu saya kok. Jadi saya yang lebih tahu,” tegasnya dikutip Kamis, (20/10/2022).

Dalam podcast yang berjudul “3 Tokoh KPK Turun Gunung Melawan Politisasi” itu, Novel menegakan bahwa Ganjar tidak termasuk orang yang mengembalikan uang dalam kasus korupsi e-KTP.

“Nggak nggak, itu dibilang mengembalikan (uang) itu nggak bener,” kata Novel.

Novel memaparkan, dalam persidangan nama Ganjar Pranowo memang pernah disebut. Namun hal itu tidak bisa diartikan bahwa Ganjar benar-benar terlibat.

“Memang namanya disebut dalam persidangan. Tapi membicarakan soal hukum, proses hukum apalagi hukum pidana, ada standar pembuktian yang harus bisa dipenuhi. Bukan sembarangan,” paparnya.

Novel mengatakan, apa yang diungkapkannya bukan untuk membela Ganjar. Ia mengatakan hal yang sebenarnya untuk membela kebenaran dan keadilan.

“Jadi jangan sampai KPK dipakai oknum tertentu untuk kepentingan yang nggak benar,” tegasnya lagi.


Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri juga mengatakan hal yang sama. Firli memastikan tidak menemukan bukti keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi e-KTP. 

“Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Gak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti,” ucap Firli.

Firli menambahkan, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara. Tetapi alat bukti tersebut tidak kuat, maka harus dihentikan.

“Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga dengan orang-orang yang disebut (Ganjar-red). Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan,” terang Firli.

Firli menegaskan, KPK bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada,” tandasnya.

https://deli.suara.com/read/2022/10/...idak-ada-bukti

Uhuk.. Uhuk.. emoticon-Malu (S)

Quote:



emoticon-Ngacir

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 20-10-2022 09:50
peluk.aku.sayAvatar border
samsol...Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
2.2K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan