donutscoklatAvatar border
TS
donutscoklat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mengungkap Kesadisan Ferdy Sambo Dalam Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kesadisan Ferdy Sambo yang turut melakukan penembakan pada kepala bagian belakang Brigadir J atau Yosua Hutabarat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Hal tersebut terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 17 Oktober 2022.

Sebelumnya, mantan jenderal bintang dua itu memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa menirukan kata-kata Sambo.

Bharada E pun kemudian mengarahkan senjata api Glock-17 ke Brigadir J dan menembakannya sebanyak 3 atau 4 kali hingga korban terkapar dan mengeluarkan banyak darah.

Setelahnya, Sambo menghampiri Brigadir J yang telah tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup dan masih bergerak-gerak seperti kesakitan.

Kemudian Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan berwarna hitam lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Brigadir J hingga dipastikan tak bernyawa.

“Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ujar jaksa.

Sontak, tembakan itu pun menembus kepala bagian belakang hingga hidung dan mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Selain itu, tembakan Sambo juga mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak di dua tempat hingga membuat risak tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. 

Juga menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang berakibat pada kerusakan batang otak.












Sumber: REQnews
0
200
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan