- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
UU Kesehatan, Rekomendasi Organisasi Tidak Diperlukan Lagi?
TS
dragonroar
UU Kesehatan, Rekomendasi Organisasi Tidak Diperlukan Lagi?
UU Kesehatan, Rekomendasi Organisasi Tidak Diperlukan Lagi?
PENGURUS Besar Ikatan Dokter Indonesia ( PB IDI ) telah menyatakan ketidak setujuannya atas keputusan DPR RI yang memasukkan Rancangan Undang Undang ( RUU ) tentang Kesehatan, ( Omnibus Law ) kedalam Program Legislasi ( Prolegnas ) Prioritas 2023.
Minimnya keterlibatan IDI dalam penyusunan RUU Kesehatan tentunya dapat mempenaruhi jaminan hak kesehatan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Hal ini bisa terwujud antara lain dengan kepastian kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan.
RUU Kesehatan Omnibus Law mencabut 9 Undang Undang tentang Kesehatan serta merevisi 5 Undang Undang Lainnya. Salah satu perubahan adalah tidak diperlukan lagi rekomendasi dari organisasi profesi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan surat izin praktek.( SIP ).
Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran , Pasal 38 ayat 1, c. Untuk mendapatkan surat izin praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dokter atau dokter gigi harus: memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
Rekomendasi dari organisasi profesi pada prinsipnya untuk pembinaan serta pengawasan dokter / dokter gigi dari aspek keprofesian dalam pelaksanaanya dijadikan pelengkap persyaratan guna memperoleh SIP, sehingga berpotensi menghambat kewenangan daerah untuk menerbitkan SIP.
Hal ini membuat pemerintah daerah terkendala dalam pemenuhan tenaga dokter/ dokter gigi untuk memberikan pelayanan kesehatan termasuk keselarasan dan tanggung jawab terhadap ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi tingginya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Untuk menyikapi penyimpangan pemberian rekomendasi tersebut perlu dilakukan peninjauan atau dimungkinkan untuk tidak menjadi persyaratan dalam memperoleh surat izin praktek.
Saat rekomendasi organisasi tidak diperlukan lagi, dimana hak perlindungan bagi masyarakat atas praktik kedokteran oleh dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki etika dan moral yang tinggi? Menurut Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
Keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, pembinaan, pengawasan serta pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Organisasi profesi IDI telah membuat aturan tegas dan telah ditetapkan dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia ( KODEKI ), bagi siapa saja yang menghambat pemberian rekomendasi maka dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
Perbuatan oknum pengurus yang diduga menghambat dalam mengeluarkan rekomendasi organisasi organisasi profesi tidak dapat disama ratakan sebagai menghambat kewenangan daerah untuk menerbitkan SIP.
Rekomendasi izin praktik terdiri atas beberapa persyaratan. Seperti, memiliki ijazah, surat tanda registrasi (STR), iuran anggota serta tidak sedang menjalani sanksi berat organisasi/ etik/ disiplin/ hukum.
Dalam pelayanan, seorang dokter harus memegang teguh etika kedokteran yang menjadi penentu keluhuran profesi ini, jika etika kedokteran tidak lagi dipegang teguh oleh dokter sebagai anggota IDI, maka profesi ini tidak layak disebut sebagai profesi yang luhur. (*)
https://radarbromo.jawapos.com/persp...perlukan-lagi/
PENGURUS Besar Ikatan Dokter Indonesia ( PB IDI ) telah menyatakan ketidak setujuannya atas keputusan DPR RI yang memasukkan Rancangan Undang Undang ( RUU ) tentang Kesehatan, ( Omnibus Law ) kedalam Program Legislasi ( Prolegnas ) Prioritas 2023.
Minimnya keterlibatan IDI dalam penyusunan RUU Kesehatan tentunya dapat mempenaruhi jaminan hak kesehatan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Hal ini bisa terwujud antara lain dengan kepastian kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan.
RUU Kesehatan Omnibus Law mencabut 9 Undang Undang tentang Kesehatan serta merevisi 5 Undang Undang Lainnya. Salah satu perubahan adalah tidak diperlukan lagi rekomendasi dari organisasi profesi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan surat izin praktek.( SIP ).
Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran , Pasal 38 ayat 1, c. Untuk mendapatkan surat izin praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dokter atau dokter gigi harus: memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
Rekomendasi dari organisasi profesi pada prinsipnya untuk pembinaan serta pengawasan dokter / dokter gigi dari aspek keprofesian dalam pelaksanaanya dijadikan pelengkap persyaratan guna memperoleh SIP, sehingga berpotensi menghambat kewenangan daerah untuk menerbitkan SIP.
Hal ini membuat pemerintah daerah terkendala dalam pemenuhan tenaga dokter/ dokter gigi untuk memberikan pelayanan kesehatan termasuk keselarasan dan tanggung jawab terhadap ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi tingginya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Untuk menyikapi penyimpangan pemberian rekomendasi tersebut perlu dilakukan peninjauan atau dimungkinkan untuk tidak menjadi persyaratan dalam memperoleh surat izin praktek.
Saat rekomendasi organisasi tidak diperlukan lagi, dimana hak perlindungan bagi masyarakat atas praktik kedokteran oleh dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki etika dan moral yang tinggi? Menurut Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
Keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, pembinaan, pengawasan serta pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Organisasi profesi IDI telah membuat aturan tegas dan telah ditetapkan dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia ( KODEKI ), bagi siapa saja yang menghambat pemberian rekomendasi maka dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
Perbuatan oknum pengurus yang diduga menghambat dalam mengeluarkan rekomendasi organisasi organisasi profesi tidak dapat disama ratakan sebagai menghambat kewenangan daerah untuk menerbitkan SIP.
Rekomendasi izin praktik terdiri atas beberapa persyaratan. Seperti, memiliki ijazah, surat tanda registrasi (STR), iuran anggota serta tidak sedang menjalani sanksi berat organisasi/ etik/ disiplin/ hukum.
Dalam pelayanan, seorang dokter harus memegang teguh etika kedokteran yang menjadi penentu keluhuran profesi ini, jika etika kedokteran tidak lagi dipegang teguh oleh dokter sebagai anggota IDI, maka profesi ini tidak layak disebut sebagai profesi yang luhur. (*)
https://radarbromo.jawapos.com/persp...perlukan-lagi/
0
671
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan