Kaskus

News

pilot2isekai078Avatar border
TS
pilot2isekai078
HNW: Revisi UU Pemilu Perlu Dilakukan Paska Putusan MK Terkait PT 20 Persen
Minggu, 2 Oktober 2022 13:24 WIB
HNW: Revisi UU Pemilu Perlu Dilakukan Paska Putusan MK Terkait PT 20 Persen

INFO NASIONAL- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengusulkan agar pembentuk undang-undang, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah, merevisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi UU No 7/2017 harus dilakukan terkait ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR, sebagai konsekwensi positif dari  putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang dimohonkan oleh PKS dan Dr Salim.

“MK memang menolak permohonan uji materi PT 20 persen yang diajukan oleh PKS dan Dr. Salim. Tetapi   dalam amar pertimbangannya, secara tersirat MK menyatakan bahwa penentuan angka PT memang perlu berbasis kajian ilmiah sebagaimana yang digagas oleh pemohon, yaitu PKS dan Dr Salim,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  menyampaikan pendapatnya  setelah mencermati pertimbangan putusan MK yang menyatakan mengapresiasi apapun bentuk kajian ilmiah yang digunakan oleh pembentuk undang-undang. Dan dalam permohonannya, Para Pemohon (PKS dan Dr. Salim) mencontohkan kajian ilmiah dengan merujuk kepada teori Effective Number of Parliamentary Parties.

“Keputusan MK,  ini mengecewakan karena tidak mengabulkan permohonan judicial review yang rasional, konstitusional, solutif dan  berbasiskan legal standing yang jelas legal. Tetapi, ada ‘kemajuan’, yang  bisa menjadi bekal bagi pembentuk undang-undang soal Pemilu, untuk memperbaiki UU Pemilu sesuai spirit keputusan terakhir MK. Yaitu mengkoreksi PT 20% berdasarkan kajian ilmiah,” ujarnya.

HNW menilai  PT sebesar  20 persen tidak rasional dan tidak berbasiskan kajian akademik yang memadai, terbukti ditolak oleh banyak pihak karena menghambat hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan alternatif calon2 Presiden terbaik. PT 20 persen membonsai hak Partai dan banyak tokoh bangsa yang potensial untuk dimajukan oleh Partai Politik ke gelanggang Pilpres.

 “Sehingga, Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak mempunyai banyak alternatif karena masyarakat hanya disodorkan calon yang sangat terbatas. Apalagi PT 20 persen itu telah 2 kali dipraktekkan dan menghadirkan pembelahan di tengah Rakyat dan penolakan yang luas dari Masyarakat,” ujarnya.

HNW mengakui UUD NRI 1945 yang merupakan norma dasar bangsa Indonesia tidak memberikan kebebasan sepenuhnya dengan menyebut aturan lanjutan dalam UU. Dan UU membuat pembatasan yang sudah  berlaku tapi tidak menimbulkan penolakan.

UU  melakukan pembatasan, lanjut dia, misalnya adanya ketentuan parliamentary threshold (PT) serta syarat partai bisa ikut Pemilu. Bahkan untuk Pemilihan Presiden tahun 2004 dan 2009 juga ada PT tapi hanya 15 persen. Itu semua sudah berlaku dan tidak mendapatkan penolakan dari publik. Karena pembatasannya rasional dan tidak ekstrim.

"Tapi pembatasan yang mendapatkan penolakan dari masyarakat luas adalah PT 20 persen, karena tidak rasional, dan terbukti menimbulkan keterbelahan di masyarakat. Dan membatasi secara ekstrim calon-calon pemimpin bangsa yang berkualitas. Hal yang mestinya dikoreksi, dan tidak malah dilanggengkan,” tuturnya.

tempo.co
provocator.3301Avatar border
extreme78Avatar border
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.6K
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan