- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
rudapaksa 14 Orang, Calon Pendeta di Alor Terancam Hukuman Mati


TS
banteng.muda
rudapaksa 14 Orang, Calon Pendeta di Alor Terancam Hukuman Mati
Calon pendeta di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial SAS yang merudapaksa 14 orang dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 81
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun.
Baca juga:
Calon Pendeta di Alor rudapaksa 14 Orang, Rata-rata di Bawah Umur
Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Selain pasal tersebut, SAS dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu lantaran tersangka juga merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 27
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
10 Orang Korban Anak di Bawah Umur
Sebelumnya, Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko mengungkapkan, dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang anak usia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.
Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.
"Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, seperti dilansir Antara pada Jumat (16/9/2022).
"Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini," tambahnya.
Baca artikel detiknews, "rudapaksa 14 Orang, Calon Pendeta di Alor Terancam Hukuman Mati" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6295...-hukuman-mati.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/






pakisal212 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
864
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan