- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kerabat Sultan Deli Temui Yusril Ihza Mahendra Bahas Sengketa Tanah Kesultanan Deli
TS
dragonroar
Kerabat Sultan Deli Temui Yusril Ihza Mahendra Bahas Sengketa Tanah Kesultanan Deli
Kerabat Sultan Deli Temui Yusril Ihza Mahendra Bahas Sengketa Tanah Kesultanan Deli Vs Pemerintah RI
Jumat, 23 September 2022 19:38 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Kerabat Sultan Deli mengadakan pertemuan khusus dengan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk membahas permasalahan Tanah Kesultanan di Sumatera Utara pada Kamis, 22 September 2022.
Perwakilan Kerabat Sultan Deli yang terdiri dari Datuk Empat Suku, Datuk Adil Freddy Haberham, dan Pangeran Bendahara Deli Tengku Fauziddin. Pertemuan ini pun dipimpin langsung oleh Kepala Pertanahan Kesultanan Deli Prof. Dr. OK. Saidin, SH., M.Hum.
Duduk Perkara Tanah Kesultanan di Sumatera Utara
Menurut siaran pers Kerabat Sultan Deli yang diterima Tempo.co, permasalahan Tanah Kesultanan Deli di Sumatera Utara atau Sumut bermula sejak tahun 1958 ketika Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda.
Nasionalisasi ini termasuk menasionalisasikan lahan-lahan yang dikira oleh Pemerintah Indonesia dimiliki oleh Perusahaan Belanda. Padahal, berdasarkan naskah asli perjanjian sewa tanah di Sumut yang disimpan di Belanda dan diambil oleh Kepala Pertanahan Kesultanan Deli Saidin menunjukkan bahwa lahan-lahan tersebut masih dimiliki oleh Sultan Deli dan hanya disewakan sewaktu Belanda menjajah Indonesia.
Lahan-lahan yang dimaksud adalah tanah bekas Bandara Polonia, tanah bekas Deli Spoorweg Maatschappij yang sekarang dikuasai oleh PT KAI, tanah bekas Telefonken Maatschappij yang dikuasai oleh PT Telkom, dan tanah Bataviasche Petroleum Maastchappij yang dikuasai PT Pertamina.
Bahkan, belakangan ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara alias BUMN Erick Thohir dikabarkan akan menghibahkan lahan milik Sultan Deli seluas 1.100 hektare di Hamparan Perak, Deli Serdang, kepada pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara alias TNI AU.
Kabarnya, tanah seluas itu akan digunakan untuk memindahkan Landasan Udara Soewondo yang juga menjadi bagian dari Bandara Polonia.
Yusril Ihza Mahendra Mengutamakan Upaya Negosiasi
Sengketa tanah antara Sultan Deli dan pemerintah Indonesia itu lah yang menjadikan Kerabat Sultan Deli mengajak berdiskusi mantan Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Yusril Ihza Mahendra beberapa hari lalu.
Merujuk siaran pers tersebut, lahan-lahan itu diklaim dulunya digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Sumut. Misalnya, digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perkeretaapian, telepon, pengairan air bersih, perkantoran, pemukiman, dan lahan perkebunan.
Yusril juga menilai bahwa persoalan tanah yang melibatkan instansi TNI, BUMN, dan Kesultanan di Sumut ini merupakan permasalahan yang serius. Ia mengaku akan mendalami dulu dokumen otentik perjanjian sewa milik Belanda dan menempuh cara-cara negosiasi damai terlebih dahulu kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Pemangku Sultan Deli XIV, Tengku Hamdy Osman Delikhan Al Haj Gelar Tengku Raja Muda Deli juga mengatakan bahwa pihaknya bersedia mencari penyelesaian masalah bersama Pemerintah RI dengan damai dan bermartabat.
Kendati demikian, bila jalur musyawarah dan negosiasi damai tidak dapat menghasilkan resolusi, Kerabat Sultan Deli akan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra beserta timnya untuk menggugat Pemerintah RI di pengadilan.
https://nasional.tempo.co/read/16376...-pemerintah-ri
Jumat, 23 September 2022 19:38 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Kerabat Sultan Deli mengadakan pertemuan khusus dengan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk membahas permasalahan Tanah Kesultanan di Sumatera Utara pada Kamis, 22 September 2022.
Perwakilan Kerabat Sultan Deli yang terdiri dari Datuk Empat Suku, Datuk Adil Freddy Haberham, dan Pangeran Bendahara Deli Tengku Fauziddin. Pertemuan ini pun dipimpin langsung oleh Kepala Pertanahan Kesultanan Deli Prof. Dr. OK. Saidin, SH., M.Hum.
Duduk Perkara Tanah Kesultanan di Sumatera Utara
Menurut siaran pers Kerabat Sultan Deli yang diterima Tempo.co, permasalahan Tanah Kesultanan Deli di Sumatera Utara atau Sumut bermula sejak tahun 1958 ketika Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda.
Nasionalisasi ini termasuk menasionalisasikan lahan-lahan yang dikira oleh Pemerintah Indonesia dimiliki oleh Perusahaan Belanda. Padahal, berdasarkan naskah asli perjanjian sewa tanah di Sumut yang disimpan di Belanda dan diambil oleh Kepala Pertanahan Kesultanan Deli Saidin menunjukkan bahwa lahan-lahan tersebut masih dimiliki oleh Sultan Deli dan hanya disewakan sewaktu Belanda menjajah Indonesia.
Lahan-lahan yang dimaksud adalah tanah bekas Bandara Polonia, tanah bekas Deli Spoorweg Maatschappij yang sekarang dikuasai oleh PT KAI, tanah bekas Telefonken Maatschappij yang dikuasai oleh PT Telkom, dan tanah Bataviasche Petroleum Maastchappij yang dikuasai PT Pertamina.
Bahkan, belakangan ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara alias BUMN Erick Thohir dikabarkan akan menghibahkan lahan milik Sultan Deli seluas 1.100 hektare di Hamparan Perak, Deli Serdang, kepada pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara alias TNI AU.
Kabarnya, tanah seluas itu akan digunakan untuk memindahkan Landasan Udara Soewondo yang juga menjadi bagian dari Bandara Polonia.
Yusril Ihza Mahendra Mengutamakan Upaya Negosiasi
Sengketa tanah antara Sultan Deli dan pemerintah Indonesia itu lah yang menjadikan Kerabat Sultan Deli mengajak berdiskusi mantan Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Yusril Ihza Mahendra beberapa hari lalu.
Merujuk siaran pers tersebut, lahan-lahan itu diklaim dulunya digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat Sumut. Misalnya, digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perkeretaapian, telepon, pengairan air bersih, perkantoran, pemukiman, dan lahan perkebunan.
Yusril juga menilai bahwa persoalan tanah yang melibatkan instansi TNI, BUMN, dan Kesultanan di Sumut ini merupakan permasalahan yang serius. Ia mengaku akan mendalami dulu dokumen otentik perjanjian sewa milik Belanda dan menempuh cara-cara negosiasi damai terlebih dahulu kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Pemangku Sultan Deli XIV, Tengku Hamdy Osman Delikhan Al Haj Gelar Tengku Raja Muda Deli juga mengatakan bahwa pihaknya bersedia mencari penyelesaian masalah bersama Pemerintah RI dengan damai dan bermartabat.
Kendati demikian, bila jalur musyawarah dan negosiasi damai tidak dapat menghasilkan resolusi, Kerabat Sultan Deli akan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra beserta timnya untuk menggugat Pemerintah RI di pengadilan.
https://nasional.tempo.co/read/16376...-pemerintah-ri
muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
2
1.1K
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan